Selain Alex Noerdin, Mudai Maddang dan Laoma Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Selain Alex Noerdin, dua ditetapkan tersangka yakni Mudai Maddang dan Laoma L Tobing.

Tasmalinda
Rabu, 22 September 2021 | 19:41 WIB
Selain Alex Noerdin, Mudai Maddang dan Laoma Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Alex Noerdin [ANTARA] Alex Noerdin ditahan di rutan KPK.

SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka baru atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dua tersangka lainnya yakni Mudai Maddang dan Laoma L Tobing.

Mudai Madang yang merupakan bendahara masjid Raya Sriwijaya sedangkan mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel. Laoma sendiri menjadi narapidana kasus dana hibah 2013 pada APBD Sumsel.

Penetapan ketiga tersangka, disampaikan Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021), di gedung bundar, Jakarta Selatan.

Dugaannya, Alex turut menerima fee proyek pembangunan masjid Sriwijaya.

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

"Ya benar, hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya dan ada dua tersangka lainnya," ungkap Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).

Baik penetapan tersangka Alex Noerdin dan Mudai Maddang ialah hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi masjid Sriwijaya.

"Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak-lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumatra Selatan," ungkapnya.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," terangnya.

Enam tersangka masjid Sriwijaya telah ditetapkan penyidik yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin serta Yudi Arminto.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

Setelah itu penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan pengembangan dengan menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus Masjid Sriwijaya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Dalam hasil pemeriksaan, Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini