- Seorang pria berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Palembang karena diduga mengancam dan menyebarkan foto pribadi mantan kekasihnya.
- Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Jalan Cambai Agung, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada awal Juni 2026.
- Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan bukti digital serta meminta keterangan saksi untuk mendalami kasus penyebaran konten tersebut.
SuaraSumsel.id - Hubungan asmara sepasang muda-mudi di Palembang berakhir di kantor polisi. Seorang pemuda berinisial AS (20) diserahkan langsung oleh keluarga mantan kekasihnya ke Polrestabes Palembang setelah diduga mengancam dan menyebarkan foto pribadi korban yang mengandung unsur seksual.
Korban, NA (19), datang didampingi keluarganya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Menurut pengakuan korban kepada penyidik, peristiwa itu bermula setelah hubungan asmara mereka berakhir. Korban mengaku menerima ancaman, sementara foto pribadinya diduga turut disebarkan melalui media sosial.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Cambai Agung, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada awal Juni 2026. Setelah menerima laporan, polisi mulai meminta keterangan dari korban dan pihak-pihak terkait guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan proses pendalaman untuk memastikan kronologi lengkap, termasuk menelusuri dugaan penyebaran foto melalui media sosial. Polisi juga akan mengumpulkan alat bukti digital sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Baca Juga:Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib
Kasus ini kembali menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati menyimpan maupun membagikan data pribadi dan konten intim dalam hubungan, karena penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak serius serta berpotensi berujung pada proses hukum.