Alex Noerdin, Mudai Maddang, Laonma Tersangka Masjid Sriwijaya, Kerugian Negara Rp130 M

Penyidik menetapkan tiga tersangka baru kasus Masjid Sriwijaya, dengan nilai Rp130 Miliar.

Tasmalinda
Rabu, 22 September 2021 | 20:45 WIB
Alex Noerdin, Mudai Maddang, Laonma Tersangka Masjid Sriwijaya, Kerugian Negara Rp130 M
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Selain Alex, Muddai Madang yang merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) juga ditetapkan tersangka  bersama mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laonma PL Tobing.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya telah lebih dulu dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para tersangka itu terlibat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui Yayasan wakaf masjid Sriwijaya pada tahun 2015 dan 2017.

Dalam perkara itu, kerugian negara atas perkara mangkraknya pembangunan masjid tersebut mencapai setelah dipotong pajak Rp116 miliar.

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

"Peran tersangka AN adalah Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah, kemudian MM adalah bendahara yayasan masjid dan tersangka LPLT adalah mantan kepala BPKAD yang bertanggung jawab atas pencairan,"kata Khaidirman saat menggelar konfrensi pers di Kajaksaan Tinggi Negeri Sumsel, Rabu (22/9/2021).

mantan Gubernur Alex Noerdin [ANTARA] Alex Noerdin ditahan di rutan KPK.
mantan Gubernur Alex Noerdin [ANTARA] Alex Noerdin ditahan di rutan KPK.

Khaidirman menjelaskan, saat menjabat sebagai Gubernur Alex Noerdin sebagai penanggung jawab tidak menyalurkan dana hibah untuk pembangunan masjid sesuai dengan prosedur.

Selain itu, Muddai Madang sebagai bendaraha yayasan Masjid Sriwijaya juga memberikan alamat domisili di luar Sumatera Selatan.

Padahal , sambung Khaidirman pemberian dana hibah harus sesuai dengan wilayah pemerintah daerah.

"Alamat yayasan itu identik dengan alamat rumah tersangka MM di Jakarta,"ungkapnya.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

Dalam proses pencairan dana hibah sendiri dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 Rp.80 miliar dengan total mencapai Rp 130 miliar.

"Jadi kerugian negara atas dugaan kasus korupsi ini mencaoai Rp.130 miliar," pungkasnya. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak