SuaraSumsel.id - Selain mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dua pejabat yang juga terjerat dua kasus korupsi yang berbeda yakni Mudai Maddang dan Loanma L Tobing.
Ketiganya ialah mantan pejabat di Sumatera Selatan yang terjerat dua kasus korupsi yang berbeda. Mantan Alex Noerdin terjerat kasus korupsi pembelian gas bumi di tubuh BUMD PDPD Hilir, juga menjadi tersangka kasus Masjid Sriwijaya. Dugaan korupsi di masjid Sriwijaya, Alex disangkakan menerima fee atas pembangunan masjid Sriwijaya tersebut.
Sama dengan Alex Noerdin, Muddai Madang juga terjerat dua kasus korupsi yang berbeda. Di kasus korupsi BUMD PDPE Hilir, Mudai Maddang bertindak sebagai komisaris lembaga tersebut. Sedangkan di kasus masjid Sriwijaya, Mudai Maddang selaku bendahara masjid yang dicita-citakan terbesar di Asia Tenggara tersebut.
![Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/29/57844-alex-noerdin.jpg)
Sedangkan Loama L Tobing, ialah mantan Kepala BPKAD, lembaga yang mengatur mengenai keuangan dan aset di pemerintah provinsi. Loama saat ini berstatus narapidana atas kasus dana hibah di pemerintah provinsi Sumatera Selatan. Dia divonis lima tahun penjara.
Di kasus sidang Masjid Sriwijaya sebelumnya, Loanma L Tobing menyampaikan ia diperintah Alex Noerdin untik menganggarkan dana hibah pada masjid tersebut sebesar Rp100 miliar.
Dari keterangan Laoma ini pula yang mendukung penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi masjid Sriwijaya. Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka karena terduga menerima fee dari pembangunan masjid yang berada di kawasan Jakabaring, Palembang ini.
![Loanma, terpidana kasus dana hibah divonis 5 tahun [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/23/35192-loanma-terpidana-kasus-dana-hibah-divonis-5-tahun-antara.jpg)
Loanma sendiri ditetapkan sebagai tersangka masjid Sriwijaya.
Pada kasus masjid Sriwijaya, penyidik kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka. Mulanya, kejaksaan menetapkan empat tersangka yang bertindak sebagai bagian dari pihak yayasan Masjid Sriwijaya.
Mereka yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin serta Yudi Arminto.
Setelah empat ini, ada dua tersangka dari hasil pengembangan penyelidikan, yakni mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman dan Ustad Nasuhi yang merupakan kepala kabag kesra Setda Pemprov Sumsel.
Setelah enam tersangka ini. Kamis (23/9/2021) kemarin, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni Alex Noerdin, Muddai Maddang dan Laoma sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan pejabat yang terjerat korupsi dengan dua kasus berbeda.