Di Usia 71 Tahun, Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Korupsi

Di usia 71 tahun, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi tersangka dua kasus korupsi.

Tasmalinda
Rabu, 22 September 2021 | 18:47 WIB
Di Usia 71 Tahun, Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Korupsi
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan kasus tersangka masjid Sriwijaya oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penetapan status tersangka ini merupakan kedua kalinya setelah Alex Noerdin sepekan sebelumnya menjadi tersangka kasus pembelian gas negara di BUMD PDPDE Hilir.

Di usia 71 tahun ini, Alex Noerdin ditetapkan menjadi dua kasus korupsi yang berbeda.

Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan hal ini. Penetapan Alex Noerdin sendiri ialah hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi masjid Sriwijaya.

"Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak-lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumatra Selatan," ungkapnya.

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Penetapan tersangka Alex Noerdin, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Kejagung di gedung bundar, Jakarta Selatan. 

"Ya benar, hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya," tegasnya.

"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," jelas dia.

Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam hasil pemeriksaan, Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang yang merupakan bendahara masjid Raya Sriwijaya dan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

Sebelumnya, enam tersangka masjid Sriwijaya telah ditetapkan penyidik. Mereka diantaranya Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin serta Yudi Arminto.

Setelah itu penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan pengembangan dengan menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus Masjid Sriwijaya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diketahui telah berusia 71 tahun. Dia diketahui lahir pada 9 September 1950.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini