Jadi Tersangka, Alex Noerdin Bakal Dihadirkan Online Sidang Masjid Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumatera Selatan

Tasmalinda
Kamis, 23 September 2021 | 06:05 WIB
Jadi Tersangka, Alex Noerdin Bakal Dihadirkan Online Sidang Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin saat ditahan Kejagung [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi masjid Sriwijaya. Meski jadi tersangka, Alex Noerdin dijadwalkan hadir secara online menjadi saksi pada sidang masjid Sriwijaya termin pertama dengan 4 terdakwa.

Kasus Masjid Sriwijaya sendiri telah menetapkan sembilan tersangka. Termin pertama, penyidik menetapkan empat tersangka yang telah menjalankan sidang (terdakwa) di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Keempat tersangka tersebut ialah Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin serta Yudi Arminto. Dalam pengembangan penyelidikan (termin kedua), menetapkan dua tersangka yakni Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman dan Ustadz Nasuhi yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Pemprov Sumsel.

Dari pengembangan selanjutnya (termin ketiga), penyidik baru menetapkan tiga tersangka baru. Meraka yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan bendahara Masjid Sriwijaya, Mudai Maddang dan Loanma L Tobing, mantan kepala BKAD provinsi Sumsel.

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Dalam termin pertama, Alex Noerdin dipastikan akan menjadikan saksi bagi empat tersangka tersebut. Sidang dengan jadwal menghadirkan Alex Noerdin akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/9/2021). Alex Noerdin sendiri akan dihadirkan secara online.

"Rencana menghadirkan AN tetap akan dilakukan, nanti dilaksanakan onlie. Karena memang sidang dengan agenda demikian," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidriman, Rabu (22/9/2021).

mantan Gubernur Alex Noerdin [ANTARA] Alex Noerdin ditahan di rutan KPK.
mantan Gubernur Alex Noerdin [ANTARA] Alex Noerdin ditahan di rutan KPK.

Ia pun megatakan proses hukum ketiga tersangka akan diperiksa pada berkas berbeda.

Tak hanya Alex tersangka yang lain yakni Muddai Madang pun ditahan di Rutan Kejagung.

Satu tersangka lagi yakni Laonma PL Tobing kini sudah menjadi terdakwa  atas kasus korupsi dana hibah tahun 2013 dan menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

"Tiga tersangka ini sudah ditahan kasus yang lain. Kita tidak menunggu proses yang lain (inkrah) karena proses hukumnya berdiri sendiri," tegasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak