Jadi Tersangka, Alex Noerdin Bakal Dihadirkan Online Sidang Masjid Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumatera Selatan

Tasmalinda
Kamis, 23 September 2021 | 06:05 WIB
Jadi Tersangka, Alex Noerdin Bakal Dihadirkan Online Sidang Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin saat ditahan Kejagung [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi masjid Sriwijaya. Meski jadi tersangka, Alex Noerdin dijadwalkan hadir secara online menjadi saksi pada sidang masjid Sriwijaya termin pertama dengan 4 terdakwa.

Kasus Masjid Sriwijaya sendiri telah menetapkan sembilan tersangka. Termin pertama, penyidik menetapkan empat tersangka yang telah menjalankan sidang (terdakwa) di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Keempat tersangka tersebut ialah Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin serta Yudi Arminto. Dalam pengembangan penyelidikan (termin kedua), menetapkan dua tersangka yakni Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman dan Ustadz Nasuhi yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Pemprov Sumsel.

Dari pengembangan selanjutnya (termin ketiga), penyidik baru menetapkan tiga tersangka baru. Meraka yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan bendahara Masjid Sriwijaya, Mudai Maddang dan Loanma L Tobing, mantan kepala BKAD provinsi Sumsel.

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Dalam termin pertama, Alex Noerdin dipastikan akan menjadikan saksi bagi empat tersangka tersebut. Sidang dengan jadwal menghadirkan Alex Noerdin akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/9/2021). Alex Noerdin sendiri akan dihadirkan secara online.

"Rencana menghadirkan AN tetap akan dilakukan, nanti dilaksanakan onlie. Karena memang sidang dengan agenda demikian," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidriman, Rabu (22/9/2021).

mantan Gubernur Alex Noerdin [ANTARA] Alex Noerdin ditahan di rutan KPK.
mantan Gubernur Alex Noerdin [ANTARA] Alex Noerdin ditahan di rutan KPK.

Ia pun megatakan proses hukum ketiga tersangka akan diperiksa pada berkas berbeda.

Tak hanya Alex tersangka yang lain yakni Muddai Madang pun ditahan di Rutan Kejagung.

Satu tersangka lagi yakni Laonma PL Tobing kini sudah menjadi terdakwa  atas kasus korupsi dana hibah tahun 2013 dan menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

"Tiga tersangka ini sudah ditahan kasus yang lain. Kita tidak menunggu proses yang lain (inkrah) karena proses hukumnya berdiri sendiri," tegasnya

Dalam kasus mangkarak pembangunan Masjid Sriwijaya ini, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah menetapkan sebanyak sembilan tersangka.

Mereka adalah, Edi Hermanto ketua Yayasan Wakaf masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel, Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani. 

Kemudian, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Muddai Madang Bendahara Masjid Sriwijaya dan Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD.

"Total ada sembilan tersangka termasuk tiga yang baru ini,"ujarnya.

Ketiga tersangka yang baru ini, melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 99 Juncto Undang-undang Nomor  20 tahun 2001 Juncto pasal 55 Undang-undang KUH Pidana.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung mengatakan, Alex Noerdin yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini