Wali Kota Palembang, Romi Herton mengajukan gugatan atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada April 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada saat itu, sidang dipimpin oleh hakim Akil Mochtar.
Hasil persidangannya memutuskan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo menang dan menjadi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2012-2017.
Sayangnya kememimpinan tersebut tidak lama. KPK berhasil mengusut kasus suap Ketua MK tersebut. KPK menuntut pasangan ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Namun Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun pada Romi Herton dan lima tahun pada Masyito, termasuk denda dan mencabut hak politik.
Baca Juga:Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto
Saat menjalankan masa hukuman, Romi Herton meninggal dunia dan dimakamkan di kota Palembang, Sumatera Selatan.
4. Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti (Juli 2015)
Pada tahun 2016, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti divonis tiga dan dua tahun enam bulan. Keduanya terbukti bersalah menyuap tiga hakim serta penitra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
Suap tersebut dipakai untuk menyuap hakim atas kasus gugatan korupsi bantuan sosial yang diduga dilakukan Gatot. Atas suap itu, kasus itu pun terhenti. Namun, KPK berhasil mengendus kasus ini, hingga akhirnya menangkap tiga hakim dan satu pancatat atau peniteranya.
5. Mantan bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)
Baca Juga:Sekolah Tatap Muka Digelar, Sumsel Ajukan Tambahan Vaksin COVID-19 bagi Pelajar
Sama seperti Wali Kota Palembang dan istri, pasangan bupati ini pun tersangkut kasus atas Ketua Hakim MK, Akil Mucthar. Kasus pasangan ini bermula dari kekalahan Budi Antoni dalam pemilihan Bupati Empat Lawang pada periode 2013-2018.