SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, meminta petunjuk pemerintah pusat agar memberi izin pengelola pusat perbelanjaan modern atau mal buka.
''Meskipun kota ini sudah keluar dari zona merah karena sejak 15 Agustus 2021 masuk dalam zona oranye atau risiko sedang penularan COVID-19, belum bisa langsung memberi izin mal buka normal,'' kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Sabtu.
Ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang mengalami beberapa kali perpanjangan, hingga akhirnya kembali berlaku pada hingga Senin (23/8).
Batas akhir PPKM Level 4 tinggal dua hari lagi.
Baca Juga:Soal Donasi Akidi Tio Rp 2 T, Nasib Kapolda Sumsel Ditentukan atas Hal Ini
"Nanti kita lihat instruksi Mendagri, semua perkembangan dan data-data penanganan kasus COVID-19 sudah dikirimkan.Berdasarkan kondisi zona oranye sekarang ini diharapkan Palembang turun level PPKM sehingga bisa dilakukan penyesuaian aturan," ujar Harnojoyo.
Ketua Apindo Palembang, Gordon Butar Butar mengatakan penerapan PPKM Level 4 yang telah diperpanjang beberapa kali dan dijadwalkan berakhir pada 23 Agustus 2021. Saat perpanjangan agar segera membuka mal
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumsel, Agus mengatakan, kebijakan yang diterapkan terutama dalam PPKM Level 4 akhir-akhir ini sangat memberatkan.
Sebelum kondisi buruk tersebut terjadi, pihaknya berharap ada kebijakan penyesuaian PPKM dengan memberikan kelonggaran aturan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan COVID 19. (ANTARA)
Baca Juga:Nasib Kapolda Sumsel akan Diputuskan Kapolri Usai Terima Laporan Pemeriksaan Tim Internal