10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel

Berikut 10 pasangan suami istri di Indonesia yang terjerat korupsi, tiga berasal dari Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Rabu, 01 September 2021 | 13:04 WIB
10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel
Mantan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyitoh. 10 Pasangan suami istri terjerat kasus korupsi.

SuaraSumsel.id - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan sang suami, Hasan Aminudin menjabat anggota DPR RI menambah deretan panjang pasangan pejabat yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.

Pasangan suami-istri ini terjerat operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap atas pengisian jabatan Kepala Desa (Kades). Suarasumsel.id merangkum sembilan pasangan suami istri terjerat kasus korupsi yang diketahui, tiga berasal dari Sumatera Selatan atau Sumsel.

1. Mantan Bendum Demokrat, Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

Nazaruddin dan istri, Neneng Sri Wahyuni sama-sama terlibat kasus korupsi. Meski ditangkap atas kasus yang berbeda, namun keduanya divonis dan dinyatakan bersalah.

Baca Juga:Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto

Nazaruddin terpidana atas kasus wisma atlet SEA GAMES 2011, sedangkan sang istri terjerat kasus korupsi pada kasus Pembangkit Tenaga Listrik dari Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Pengadilan memvonis Narazuddin selama  13 tahun penjara sedangkan istrin divonis enam tahun penjara. 

Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun 2020 lalu, keduanya mendapatkan remisi dari negara. Setehun kemudian, tanggal 13 Agustus 2021, Nazaruddin dinyatakan bebas.

M. Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]
M. Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]

2. Mantan bupati Karawang, Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

Pasangan suami ini terjerat kasus perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang atau SPPR di kawasan Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan Nurlatifah, baru kemudian sang suami Ade Swara.

Keduanya pun sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengadilan MA menguatkan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) yang menghukum keduanya, hanya selisih satu tahun. Ade Swara divonis tujuh tahun sedangkan sang istri, enam tahun penjara.
 

Baca Juga:Sekolah Tatap Muka Digelar, Sumsel Ajukan Tambahan Vaksin COVID-19 bagi Pelajar

Terdakwa kasus suap sengketa pilkada yang juga mantan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyitoh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2).
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada yang juga mantan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyitoh mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2).

3. Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak