SuaraSumsel.id - Kementerian Dalam Negeri menegur 10 kepala daerah yang karena belum membayar insentif bagi tenaga kesehatan alias nakes di daerah masing-masing.
Sepuluh kepala daerah yang mendapat tegur di antaranya Wali Kota Prabumulih. Sedangkan sembilan kepala daerah lainnya, Wali Kota Padang, bupati Nabire, wali kota Bandar Lampung, bupati Madiun, wali kota Pontianak, bupati Penajem Paser Utara, bupati Gianyar, wali kota Langsa, wali kota Prabumulih, dan bupati Paser.
Teguran teruang dalam surat bernomor 904 per tanggal Kamis, 26 Agustus 2021. Pada surat itu, Kemendagri meminta 10 kepala daerah guna memberikan hak para tenaga kesehatan atau nakes.
Kemendagri juga meminta kepala daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, apabila belum melakukan refokusing anggaran.
Baca Juga:Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto
Sebelum memberikan teguran, Kemendagri memantau realisasi APBD di 548 pemerintah daerah. Salah satu hal yang menjadi fokus pada pemantauan ialah realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan di kota dan kabupaten.
Pasalnya sudah dijelaskan jika kebijakan refokusing APBD 2021 terdapat 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2021 diperuntukkan penanganan Covid-19, terkhusus insentif nakes daerah.
"Hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga.
Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah. (ANTARA)
Baca Juga:Sekolah Tatap Muka Digelar, Sumsel Ajukan Tambahan Vaksin COVID-19 bagi Pelajar