MUI Himbau Masyarakat Sumsel Tunda Resepsi Pernikahan

Mejelis Ulama Indonesia atau MUI Sumsel menghimbau agar masyarakat tunda resepsi pernikahan.

Tasmalinda
Rabu, 14 Juli 2021 | 11:35 WIB
MUI Himbau Masyarakat Sumsel Tunda Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan [shutterstock] MUI Himbau Masyarakat Sumsel Tunda Resepsi Pernikahan

SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan menghimbau masyarakat agar menunda resepsi pernikahan sampai kondisi COVID-19 melandai.

MUI juga mengungkapkan jika dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan Aflatun Muchtar mengatakan penundaan resepsi pernikahan itu setidaknya hingga pemerintah menghentikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.

"Syarat sebuah pernikahan atau akad nikah dikatakan sah apabila ada kesepakatan terucap dan tertulis dari kedua pihak mempelai dan disaksikan oleh keluarga inti seperti ayah dan ibu," ujarnya di Palembang seperti dilansir ANTARA, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:Puluhan ODGJ di Palembang Terinveksi COVID 19

Sedangkan resepsi dalam sebuah pernikahan bukan merupakan hal yang wajib. Melainkan hanya sebatas urusan budaya  dan kebiasaan kalangan masyarakat semata saja.

"Lebih baik ditunda sampai kondisi benar-benar memungkinkan. Kalau sudah akad nikah itu sudah cukup dan sudah sah pernikahan," kata dia.

Meskipun sulit, ia mengatakan masyarakat harus memaklumi dan menahan diri karena larangan yang dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran virus COVID-19 yang menyebabkan jutaan manusia meninggal dunia.

Ilustrasi pernikahan (unsplash/@alelmes)
Ilustrasi pernikahan (unsplash/@alelmes)

"Tentu tidak ingin resepsi pernikahan menjadi klaster penyebaran COVID-19," ujar dia.

Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menurunkan 320 personel untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pengetatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021.

Baca Juga:Viral Kapal Bangka-Palembang Terbakar, Basarnas: Tidak Ada Korban Jiwa

Pengetatan PPKM juga mengatur jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau lebih singkat dari ketentuan sebelumnya maksimal pukul 21.00 WIB. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini