MUI Himbau Masyarakat Sumsel Tunda Resepsi Pernikahan

Mejelis Ulama Indonesia atau MUI Sumsel menghimbau agar masyarakat tunda resepsi pernikahan.

Tasmalinda
Rabu, 14 Juli 2021 | 11:35 WIB
MUI Himbau Masyarakat Sumsel Tunda Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan [shutterstock] MUI Himbau Masyarakat Sumsel Tunda Resepsi Pernikahan

SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan menghimbau masyarakat agar menunda resepsi pernikahan sampai kondisi COVID-19 melandai.

MUI juga mengungkapkan jika dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan Aflatun Muchtar mengatakan penundaan resepsi pernikahan itu setidaknya hingga pemerintah menghentikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.

"Syarat sebuah pernikahan atau akad nikah dikatakan sah apabila ada kesepakatan terucap dan tertulis dari kedua pihak mempelai dan disaksikan oleh keluarga inti seperti ayah dan ibu," ujarnya di Palembang seperti dilansir ANTARA, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:Puluhan ODGJ di Palembang Terinveksi COVID 19

Sedangkan resepsi dalam sebuah pernikahan bukan merupakan hal yang wajib. Melainkan hanya sebatas urusan budaya  dan kebiasaan kalangan masyarakat semata saja.

"Lebih baik ditunda sampai kondisi benar-benar memungkinkan. Kalau sudah akad nikah itu sudah cukup dan sudah sah pernikahan," kata dia.

Meskipun sulit, ia mengatakan masyarakat harus memaklumi dan menahan diri karena larangan yang dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran virus COVID-19 yang menyebabkan jutaan manusia meninggal dunia.

Ilustrasi pernikahan (unsplash/@alelmes)
Ilustrasi pernikahan (unsplash/@alelmes)

"Tentu tidak ingin resepsi pernikahan menjadi klaster penyebaran COVID-19," ujar dia.

Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menurunkan 320 personel untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pengetatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021.

Baca Juga:Viral Kapal Bangka-Palembang Terbakar, Basarnas: Tidak Ada Korban Jiwa

Pengetatan PPKM juga mengatur jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau lebih singkat dari ketentuan sebelumnya maksimal pukul 21.00 WIB. (ANTARA)

News

Terkini

Beribadah puasa Ramadhan namun masih berpacaran dengan lawan jenis, bagaimana hukumnya?

Lifestyle | 21:34 WIB

Berikut 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan yang harus diketahui dan

Lifestyle | 20:53 WIB

Jadwal buka puasa di kota Kayu Agung, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

News | 17:49 WIB

Masjid Agung Solihin Kayuagung telah memberi teladan bagi masjid-masjid lainnya di Sumatera Selatan (Sumsel).

News | 17:32 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 17:18 WIB

Jadwal buka puasa di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 17:04 WIB

Jadwal buka puasa kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), pada 24 Maret 2023.

Lifestyle | 16:42 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 16:32 WIB

Kantor dinas pemuda dan olahraga atau Dispora Sumatera Selatan (Sumsel) terbakar, Kamis (24/3/2023).

News | 00:45 WIB

Jadwal lengkap, imsak yang akan berlaku pada kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam.

News | 00:30 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Pagar Alam pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 17:50 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Lubuklinggau pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 17:41 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Prabumulih pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 16:01 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumse), Kamis 23 Maret 2023.

Lifestyle | 15:47 WIB

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum BPHN Mengasuh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

News | 14:28 WIB
Tampilkan lebih banyak