"Batas akhirnya akhir tahun, tapi nanti mediasinya harus dilaksanakan di kantor kelurahan. Biar jelas," ungkapnya.

Tidak Berkordinasi dengan Kelurahan
Sementara itu, pihak kelurahan juga meminta pihak delevoper melaporkan perizinannya. Hal ini juga untuk mengetahui apakah pihak pengembang patuh akan peraturan.
Apalagi, Wali Kota Prabumulih tengah gencar menertiban perizinan di daerah.
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
"Sampai Kamis (9/7/2021) pagi ini, pihak developer juga belum laporkan perizinan mereka. Selama ini, mereka pun belum pernah berkordinasi pada pihak kelurahan, terkait izin mereka," pungkasnya.
Salah satu akun yang membagikan perihal ini @viral.prabumulih.
Keterangan unggahannya pun dilengkapi dengan kalimat
"Apa pendapat kalian guys ??..
"Dari kesimpulan berita acara hasil mediasi diketahui bahwa perwakilan pihak Developer yang hadir yakni Syamsuri Adi terlebih dahulu melaporkan hasil mediasi kepada Wahyudi selaku pimpinan developer perumahan,"
"Dan setelah hasil laporan tersebut, pimpinan Developer Perumahan tersebut menyetujui untuk membuka akses jalan lebar 2 meter dan akan dibuka lagi seluruhnya menjadi 5 meter pada akhir tahun setelah Ermiyanti memenuhi pembayaran uang sebesar Rp 35 juta rupiah".
Baca Juga:Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
Netizen pun mengomentari unggahan ini.