SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang berlanjut. Berkas perkara empat tersangka sebelumnya rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam pemeriksaan Seketaris Dewan atau Sekwan DPRD Ramadhan Basyeban untu tersangka Mukti Sulaiman yang merupakan mantan Sekda Sumsel dan Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, diketahui jika penambahan anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya terjadi pada tahun 2017.
Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban seusai diperiksa penyidik menjelaskan bahwa dirinya diminta keterangan terkait proses penganggaran dana hibah.
"Dalam APBD induk Sumsel Tahun 2015, APBD perubahan tidak ada penambahan dana hibah. Adanya penambahan dana pembangunan masjid itu, pada APBD 2017,” ujar Ramadhan.
Baca Juga:Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021
Sementara mengenai ada dana lain selain dana hibah sebesar Rp130 miliar, Ramadhan mengatakan dirinya tidak mengetahuinya.
"Saya hanya tahu dana yang dianggarkan di DPRD Sumsel, mengenai ada dana bantuan lain atau sumbangan pihak ketiga atau segala macam itu di luar pengetahuan saya," tegas Ramadhan.
Sedangkan pihak kejati mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin, dan Yudi Arminto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 telah rampung.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban dan anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah yang kala itu sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2014-2019," ujarnya.
Dia menjelaskan, Sekwan Ramadhan Basyeban diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) serta Ahmad Nasuhi (mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel).
Baca Juga:Tabung Oksigen Mulai Terbatas di Palembang, Harga Oksigen Mulai Naik
Sedangkan anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah diminta keterangan, karena saat DPRD menetapkan pemberian hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel, ujarnya. (ANTARA)