SuaraSumsel.id - Kota Palembang, Sumatera selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperketat, mulai tanggal 9 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Kapolda dan Wali Kota Palembang melakukan sosialisasi hal tersebut ke mal-mal.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang no 25/SE/Dinkes/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengetatan dan pemberlakuan PPKM mengatur berapa hal yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan akan memberlakuan sanksi tegas oleh satuan tugas penegakkan hukum COVID-19 akan diterapkan saat masyarakat melanggar aturan tersebut.
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
Penerapan PPKM lebih ketat seperti aturan jam operasional pusat perbelanjaan mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan pengunjung hanya 25 persen.
Kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen. "Pokoknya mulai dari sanksi teguran, administratif bahkan sampai pidana," kata dia.
Masyarakat diharapkan dapat lebih menaati aturan atau paling tidak selama sebelas hari ke depan lonjakan kasus COVID-19 dapat ditekan sehingga Kota Palembang bisa keluar dari zona merah.
"Minimal Kota Palembang masuk dalam zona kuning atau penyebaran sedang," ujarnya.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan kasus sebaran COVID-19 terus mengalami peningkatan dengan angka konfirmasi positif di atas 100 orang perhari.
Baca Juga:Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
"Hal tersebut tercatat selama tiga minggu terakhir, 107 kelurahan berada dalam zona merah," kata ia.
- 1
- 2