SuaraSumsel.id - Terhitung 1 Juli 2021 besok, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Selatan memberlakukan skema ganjil genap bagi kendaraan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan pemberlakukan ganjil genap ini guna membatasi mobilitas maupun aktivitas masyarakat di luar rumah, terkhusus bagi daerah yang berada di zona merah Covid-19.
“Besok diberlakukan. Saya akan segera menandatangani surat keputusannya,” katanya, Rabu (30/6/2021).
Herman Deru menyatakan, penerapan ganjil genap akan diawasi oleh Satgas Covid-19, Dinas Perhubungan, serta Polda Sumsel. Selain itu, dibantu dengan instansi terkait di seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga:Ingat, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS Kota Palembang 2021
“Mudah-mudahan diberlakukannya ganjil genap ini dapat menekan angka penularan Covid-19,” pungkasnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan penerapan ganjil genap akan sosialisasi terlebih dahulu selama satu minggu sebelum pemberlakuan sanksinya.
“Sosialisasi satu minggu agar masyarakat tidak kaget,” tuturnya.
Sementara ini, mekanisme ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Sedangkan tempat dan waktu akan dievaluasi selama sosialisasi berlangsung.
Baca Juga:Lima Hotel di Palembang Ini Sediakan Layanan GeNose COVID 19