SuaraSumsel.id - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Palembang sudah bisa dilakukan, sejak Rabu (30/6/2021) pukul 00.00 WIB.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber D#aya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Reza Fahlevi mengatakan, pukul 00.00 dini hari Rabu (30/6/2021), formasi CPNS dan PPPK dibutuhkan beserta syarat-syarat yang perlu dipenuhi akan diumumkan.
Secara umum, untuk formasi CPNS berjumlah 47 orang dan PPPK berjumlah 564 orang. Pendaftaran bisa dilakukan di website resmi sscn.bkn.go.id.
“Kita umumkan rinciannya di website kami sampai 21 Juli 2021,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga:Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel
Adapun kebutuhan formasi yang diinginkan Pemkot Palembang diprioritaskan pada guru, sesuai dengan kebutuhan SDM di Kota Palembang mayoritas pada formasi guru. Sedangkan PPPK diprioritaskan untuk tenaga guru.
“Maka pada penerimaan CPNS 2021 didominasi oleh tenaga kesehatan dan tenaga teknis non guru,” katanya.
Ia mengatakan, status PPPK akan disamakan seperti CPNS, tapi PPPK tidak mendapatkan gaji pensiun. Namun, untuk PPPK guru yang akan ikut seleksi tahun ini wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan.