- Warga membentangkan spanduk Belum Merdeka dari Asap di Jembatan Ampera Palembang pada Minggu 9 Agustus 2026.
- Aksi tersebut menyampaikan keresahan masyarakat terhadap ancaman kebakaran hutan serta dampak buruk fenomena El Nino tahun ini.
- Massa mendesak pemerintah agar menegakkan hukum bagi pembakar lahan dan menjamin ketersediaan udara bersih bagi warga.
SuaraSumsel.id - Suasana car free day (CFD) di kawasan Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (9/8/2026), mendadak menjadi sorotan setelah warga membentangkan spanduk bertuliskan “Belum Merdeka dari Asap”.
Spanduk tersebut dibentangkan di tengah keramaian pengunjung CFD yang memadati kawasan ikon Kota Palembang itu. Aktivitas warga yang biasanya diisi dengan olahraga dan rekreasi pagi berubah menjadi perhatian pengunjung yang melintas di sekitar lokasi.
Aksi ini menjadi perhatian karena berlangsung di salah satu titik paling ramai di Palembang, yakni kawasan Jembatan Ampera yang setiap akhir pekan dipadati warga untuk berolahraga.
Di tengah suasana CFD yang identik dengan udara segar dan aktivitas sehat, pesan yang dibawa warga justru menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menjadi kekhawatiran di Sumatera Selatan.
Baca Juga:Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
Zelvan Ramadhan dari Rawang mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap kondisi lingkungan, terutama ancaman kabut asap yang kerap muncul saat musim kemarau.
“Pertengahan tahun 2026 ini dampak El Nino semakin nyata. Intensitas hujan berkurang, sumber air mengering, kebakaran hutan dan lahan gambut mulai terjadi, membawa polutan berbahaya untuk kesehatan kita,” ujar Zelvan.
Menurut dia, persoalan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat, tetapi membutuhkan peran aktif pemerintah dalam memastikan kualitas udara tetap terjaga.
“Penanggulangan dampak El Nino kewajiban bersama, tapi memastikan udara sehat adalah kewajiban negara,” katanya.
Desakan Penegakan Hukum
Baca Juga:Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
Selain itu, Zelvan juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum bagi perusahaan pembakar lahan adalah keharusan bagi pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyediaan ruang publik yang aman dari paparan asap, terutama bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia.
“Penyediaan ruang bebas asap yang dapat diakses secara bebas oleh balita, lansia dan kelompok rentan lainnya adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan pemimpin kota kita,” katanya.
Kekhawatiran warga tersebut sejalan dengan kondisi cuaca yang diperkirakan semakin kering di Sumatera Selatan pada periode kemarau 2026.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut musim kemarau tahun ini berpotensi lebih kering dan berlangsung lebih panjang dibandingkan kondisi normal, dengan puncak kemarau terjadi pada Agustus di sejumlah wilayah Indonesia.
Sumatera Selatan termasuk wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan pada periode tersebut.
BMKG juga sebelumnya menyampaikan bahwa fenomena El Niño 2026 telah aktif dan berpotensi menguat, sehingga meningkatkan risiko kekeringan serta karhutla di berbagai daerah.
Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi yang masuk dalam daftar prioritas pengawasan bersama beberapa wilayah lain yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran lahan.
Dalam beberapa tahun terakhir, karhutla di Sumatera Selatan kerap menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama saat memasuki musim kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran lahan gambut.
Pesan “Belum Merdeka dari Asap” yang dibawa warga di tengah CFD Jembatan Ampera menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih.
Di tengah aktivitas warga yang menikmati ruang publik, seruan tersebut menggambarkan kekhawatiran yang masih belum sepenuhnya hilang dari kehidupan masyarakat Sumatera Selatan setiap kali musim kemarau tiba.