Catat, Ini Syarat, Cara Pendaftaran dan Prokes Tes CPNS Sumsel 2021

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD telah merilis pengumuman mengenai penerimaan CPNS atau CANS di lingkungan Pemerintah Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Rabu, 30 Juni 2021 | 12:12 WIB
Catat, Ini Syarat, Cara Pendaftaran dan Prokes Tes CPNS Sumsel 2021
Peserta mengikuti CPNS [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]. Catat, Ini Syarat, Cara Pendaftaran dan Protokol Kesehatan Tes CPNS Sumsel 2021

SuaraSumsel.id - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD merilis pengumuman mengenai kebutuhan CPNS di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pengumuman tersebut diuraikan mengenai kebutuhan pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2021 untuk lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Selatan dengan tahun anggaran 2021.

Adapun jabatan, jenis formasi dan unit kerja penetapan kebutuhan calon dan unit kerja penetapan calon pegawai negeri sipil serta cara pendaftaran CPNS 2021 dapat dilihat melalui link pengumuman ini.

https://bkd.sumselprov.go.id/tampung/pengumuman/185.pdf

Untuk kriteria pelamar dibagi atas formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus itupun dibagi bagi peserta yang memiliki predikat cumlaude dan peserta yang merupakan sarjana universitas perguruan tinggi luar negeri sekaligus formasi bagi pendaftar yang merupakan penyandang disabilitas.

Baca Juga:Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel

Sementara persyaratan pelamar umum yakni

  1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan negara kesatuan republik Indonesia
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun yang dihitung per 1 Juli 2021, ditujukan dengan KTP yang masih berlaku sekaligus sesuai dengan ijazah 
  3. Tidak pernah dipidanakan atau penjara pinada berdasarkan keputusan pengadilan tetap, paling sedikit dua tahun atau terlibat pidana narkoba
  4. Tidak pernah diberhentikan dnegan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, tentara, atau Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat instansi swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS, CPNS, Polri atau TNI, termasuk sekolah ikatan dinas
  6. Calon pelamar ialah lulusan perguruan tinggi atau PT yang terakreditasi BAN - PT, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera di ijazah.
  7. IPK untuk pelamar formasi umum termasuk disabilitas minimal 2,5
  8. Tidak menjadi anggota partai atau terlibat partai politik praktis 
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan prasyarat jabatan yang dilamar
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai prasyarat jabatan yang dilamar
  11. Tidak memiliki ketergantungan pada narkoba, dan obat-obat terlarang dan sejenisnya
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia 
  13. Berkelakukan baik
  14. Pelamar hanya boleh mendaftarkan pada satu instansi pada satu momen pelaksnaan seleksi.

Adapun pengumuman mengena formasi lainnya dapat diakses di Website BKD Sumatera Selatan.

REKOMENDASI

News

Terkini