- Sekitar 100 petani Sidomulyo mendatangi Mapolres Muba pada Kamis, 6 Agustus 2026, untuk menyerahkan diri.
- Aksi solidaritas itu dilakukan karena empat warga ditetapkan sebagai tersangka pencurian di kebun mereka sendiri.
- Konsorsium Pembaruan Agraria menyatakan kasus tersebut berakar dari sengketa lahan puluhan tahun yang belum tuntas.
SuaraSumsel.id - Sekitar 100 petani dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendatangi Mapolres Musi Banyuasin, Kamis (6/8/2026). Mereka menyatakan siap menyerahkan diri sebagai bentuk solidaritas terhadap empat warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian buah sawit.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan empat petani sebagai tersangka. Menurut warga, buah sawit yang dipanen berasal dari lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan hampir dua generasi.
"Warga datang menyerahkan diri karena bukan hanya empat orang yang memanen. Ada sekitar 53 kepala keluarga yang ikut memanen sawit di lahan itu. Kalau dianggap mencuri, seharusnya kami semua juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Umar Said (37), salah seorang perwakilan warga.
Umar menceritakan, orang tuanya datang ke Desa Sidomulyo sebagai peserta transmigrasi pada 1981. Sejak sekitar 1985, keluarganya bersama warga lain mulai membuka kawasan hutan untuk dijadikan lahan pertanian.
Baca Juga:Datang Bahas Sengketa Lahan, Pria di OKI Ditembak 3 Kali, Pelaku Diburu Polisi
Awalnya masyarakat menanam padi, kemudian beralih ke tanaman karet. Setelah tsempat terjadi kebakaran, warga mulai menanam kelapa sawit sekitar awal tahun 2000-an dan terus mengelolanya hingga kini. "Kami dari dulu menggarap di sana. Dulu padi, kemudian karet, lalu sawit. Jadi kami keberatan disebut mencuri karena kami memanen di kebun yang selama ini kami garap sendiri," ujarnya.
Klaim Kepemilikan Muncul pada 2024
Menurut Umar, konflik mulai muncul pada September 2024 ketika Muktar Edi datang mengklaim lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Milik (SKM).
Namun, warga mempertanyakan klaim tersebut karena dokumen yang disebut berasal dari Desa Pangkalan Tungkal, sementara lahan yang mereka garap berada di Desa Sidomulyo. "Kami meminta BPN dan instansi terkait mengecek kembali karena lokasi yang diklaim itu berbeda. Kami juga belum pernah diperlihatkan dokumen SKM yang menjadi dasar klaim tersebut," katanya.
Sebagai dasar penguasaan lahan, Umar menyebut sebagian warga memiliki surat Pancung Alas yang diterbitkan pemerintah desa dan kecamatan sekitar 1991. Sebanyak 54 petani disebut memiliki dokumen tersebut. Pada 2007, warga juga mengikuti Program Nasional Agraria (Prona). Namun, hanya sekitar delapan bidang yang berhasil memperoleh sertifikat, sementara sebagian besar lainnya belum terbit.
Baca Juga:Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka
Konflik semakin memanas sejak Maret 2025. Umar mengaku warga mulai kehilangan akses ke kebun setelah dibangun pondok dan portal di area yang disengketakan. Padahal, kata dia, kebun sawit tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan puluhan keluarga.
"Saya punya sekitar dua hektare. Biasanya sekali panen menghasilkan sekitar Rp2 juta. Sejak Maret 2025 kami tidak bisa lagi masuk ke kebun, sehingga sekarang banyak warga menjadi buruh tani," ujarnya.
Dengan upah sekitar Rp115 ribu per hari, menurut Umar, penghasilan sebagai buruh tani jauh dari cukup untuk menggantikan pendapatan yang sebelumnya diperoleh dari kebun sawit.
Ia menyebut sedikitnya 53 kepala keluarga terdampak akibat konflik tersebut. Selain melapor ke Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan, warga juga telah mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka juga meminta pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) meninjau kembali legalitas dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan.
Namun, pada 9 Juni 2026, empat petani justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian buah sawit.
KPA: Akar Persoalan adalah Konflik Agraria
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Selatan menilai penanganan perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Desa Sidomulyo.
Staf Advokasi KPA Sumsel, Dewa Jagat, mengatakan akar persoalan bukan semata dugaan pencurian, melainkan sengketa penguasaan lahan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. "Kami melihat persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun. Petani yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari masyarakat yang selama ini mengelola dan menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut," ujar Dewa Jagat kepada SuaraSumsel.id.
Sementara itu, Koordinator Wilayah KPA Sumsel sekaligus Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel, Untung Saputra, meminta aparat penegak hukum lebih cermat melihat akar persoalan sebelum memproses perkara pidana.
Menurutnya, sengketa tersebut menyangkut lahan sekitar 121 hektare yang selama ini menjadi sumber penghidupan 53 kepala keluarga. "Kasus ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai perkara pidana biasa. Ada sengketa hak atas tanah yang masih dipersoalkan masyarakat dan perlu ditelusuri secara menyeluruh," kata Untung.
Koalisi juga mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan melakukan penelusuran terhadap proses penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan apabila ditemukan dugaan cacat administrasi.
Terpisah, KBO Reskrim Polres Musi Banyuasin Iptu Agus Kurniawan mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian buah sawit yang diajukan Muktar Edi.
Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para tersangka setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka. "Yang dilaporkan adalah dugaan pencurian buah sawit. Memang kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan lahan dan juga saling melapor," kata Agus.
Ia menjelaskan, warga menunjukkan dokumen berupa surat Pancung Alas sebagai dasar penggarapan lahan. Sementara pihak pelapor mengklaim telah membeli lahan beserta tanaman sawit yang berada di atasnya dan proses sertifikasinya masih berjalan.
Hingga kini, penyidikan dugaan pencurian maupun sengketa kepemilikan lahan tersebut masih berlangsung.