Pemkot Ancam Pengguna Alat Tangkap Ikan Tak Ramah Lingkungan Dipolisikan

Pemerintah kota Palembang terus mengingatkan agar masyarakat dan nelayan agar menghindari alat tangkap tak ramah lingkungan.

Tasmalinda
Rabu, 09 Juni 2021 | 09:09 WIB
Pemkot Ancam Pengguna Alat Tangkap Ikan Tak Ramah Lingkungan Dipolisikan
Kampung nelayan di Pulau Kemarau [ANTARA] Pemkot Ancam Penggunaan Alat Tangkap Tak Ramah Lingkungan Dipolisikan

SuaraSumsel.id - Penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan hendaknya dijauhi. Pemerintah Kota atau Pemkot mengancam jika masih ditemukan para nelayan pengguna alat tangkap tak ramah lingkungan maka bisa dipolisikan.

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda berharap agar masyarakat nelayan bisa meninggalkan alat tangkap ikan yang dapat merusak atau tidak ramah lingkungan.

"Alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan sudah saatnya ditinggalkan karena bisa merusak ekosistem Sungai Musi, anak sungainya dan lingkungan sekitar," kata Fitrianti Agustinda, di Palembang, Selasa (8/6/2021).

Meski masih sering mendapat laporan ada kegiatan warga menangkap ikan menggunakan racun potas dan menyetrum menggunakan arus listrik tegangan tinggi.

Baca Juga:Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Berlanjut, Kejagung Periksa Notaris

Menanggapi laporan itu, pihaknya meminta warga yang masih melakukan kegiatan tersebut untuk beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan/sungai sehingga yang diambil hanya ikan yang besar sementara yang kecil tetap bisa hidup dan berkembang.

Selain harus menggunakan alat tangkap yang ramah sungai, warga juga diingatkan agar tidak menggunakan bahan kimia atau bahan lainnya yang dapat mengakibatkan ikan dan semua makhluk hidup yang berada di dalam sungai ikut mati, katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengingatkan warga meninggalkan cara menangkap ikan yang tidak ramah lingkungan karena dapat merusak ekosistem, menurunkan populasi ikan dan makhluk hidup lainnya yang ada di sungai.

Jika pihaknya menemukan warga menangkap ikan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, akan ditindak dan diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Jangan lagi menggunakan alat dan bahan beracun yang dapat merusak ekosistem sungai. Ekosistem rusak dapat mengganggu hubungan timbal balik makhluk hidup di sungai dengan lingkungan sekitarnya," ujarnya (ANTARA)

Baca Juga:Bahan Baku Berlimpah, Kearifan Lokal Purun Sumsel Butuh Pasar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini