SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum membayarkan THR atau tunjangan hari raya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer sampai Senin (10/5/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang berencana membayarkan THR untuk ASN sejak jauh hari. Hanya saja terkendala Perwali dan SK yang harus difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
“Harus dicek oleh pemprov, dan dikirimkan ulang ke pemkot. Setelah selesai dikirimkan lagi pencairan langsung dibayarkan besok atau lusa,” katanya dilansir dari Sumselupdate.com--media jaringan Suara.com.
Sebelumnya Pemkot Palembang sudah menganggarkan Rp55 miliar untuk pembayaran THR 12 ribu ASN. Meskipun dijanjikan akan dibayarkan sebelum lebaran, namun THR ASN mendapat potongan atau tidak full.
Baca Juga:Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR
“THR satu kali gaji tapi tanpa tunjangan jabatan, sedangkan THR honorer seperti tahun kemarin hanya 50 persen,” katanya.
Sementara itu, pihaknya sudah menetapkan libur cuti bersama dan libur nasional bagi seluruh ASN dan honorer dimulai dari hari Rabu (12/5/2021), Kamis dan Jum’at. “Senin (17/5/2021) harus sudah mulai masuk kerja lagi,” katanya.
Sementara itu bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, PDAM, Pemadam Kebakaran tetap bertugas dengan sistem shift. “Mulai besok BKPSDM dan Inspektorat akan melakukan pengecekan tingkat kedisiplinan dan kehadiran ASN dan non PNSD,” katanya.
ASN dan Non PNSD harus mematuhi aturan ini dan diharapkan tidak melanggar karena tidak ada toleransi. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi mulai surat peringatan hingga pengurangan gaji secara berkala.
“Tidak ada alasan apapun untuk izin bepergian, kecuali istri akan melahirkan atau ada yang sakit/ meninggal,” katanya.
Baca Juga:Tagih THR, Ratusan Buruh Bawa Pocong ke Gerbang Pabrik