- KPK menetapkan Bupati nonaktif Muara Enim, Edison, sebagai tersangka atas dugaan suap proyek pengadaan di Disdikbud pada Juni 2026.
- Pengembangan kasus berlanjut setelah KPK melakukan OTT terhadap auditor BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, pada 10 Juni 2026.
- Tersangka diduga melakukan suap untuk memanipulasi temuan audit BPK terkait proyek pengadaan barang di Kabupaten Muara Enim tersebut.
SuaraSumsel.id - Dalam hitungan hari, kasus yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison berkembang sangat cepat. Bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, perkara tersebut kini merambah dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Perkembangan kasus yang menyeret Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, membuat banyak masyarakat bingung. Bagaimana sebuah proyek pengadaan Smart TV bisa berujung pada penangkapan auditor negara? Apa hubungan Edison dengan Titin Rita? Dan mengapa KPK menyebut ada dua perkara yang berbeda tetapi saling berkaitan?
Berikut kronologi lengkapnya.
Babak Pertama: Dugaan Suap Proyek di Disdikbud Muara Enim
Baca Juga:Mengapa Edison Kembali Jadi Tersangka? Ini Perbedaan Dua Kasus yang Menjerat Bupati Muara Enim
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim. KPK menduga terdapat praktik pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat daerah untuk memuluskan proyek-proyek tertentu. Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah proyek Smart TV atau Smart Board di lingkungan pendidikan.
Setelah melakukan OTT pada awal Juni 2026, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Edison sebagai tersangka. Selain Edison, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Disdikbud dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan penerimaan yang dilakukan Edison berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Babak Kedua: Penyidikan Tidak Berhenti pada Proyek
Dalam banyak kasus korupsi, penyidikan biasanya berfokus pada aliran uang, pelaku, dan proyek yang diduga bermasalah. Namun dalam perkara Muara Enim, KPK menemukan petunjuk baru saat menelusuri dokumen dan aliran dana.
Baca Juga:Sumarni Resmi Jadi Plt Bupati Muara Enim, Bisakah Langsung Ganti Pejabat?
Penyidik kemudian mendalami proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap proyek-proyek tersebut. Dari sinilah muncul dugaan adanya upaya untuk mempengaruhi atau menutupi temuan audit yang dilakukan BPK terhadap pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Temuan inilah yang mengubah arah perkara.
Jika kasus pertama berkaitan dengan dugaan suap proyek, maka pengembangan berikutnya mengarah pada dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit.
Babak Ketiga: KPK OTT ASN BPK
Pada Rabu (10/6/2026), KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini sasaran penyidik bukan lagi pejabat Pemkab Muara Enim, melainkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK menduga terdapat pemberian uang yang berkaitan dengan upaya mengamankan atau menutupi temuan audit terhadap proyek-proyek yang sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan.