Pemkot Palembang Mendadak Larang Salat Idul Fitri di Masjid Secara Total

Selain pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2021 dalam kondisi pandemi Covid-19.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Mei 2021 | 21:15 WIB
Pemkot Palembang Mendadak Larang Salat Idul Fitri di Masjid Secara Total
Surat keputusan bersama yang ditandatangani Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes, dan Kodim 0418/Palembang tentang Shalat Id 1442 H dan peringatan Kenaikan Isa Almasih dilaksanakan di rumah masing-masing, Rabu (12/5/2021) (ANTARA/Aziz Munajar)

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendadak mengeluarkan keputusan larangan warga menggelar salat Idul Fitri di masjid secara menyeluruh.

Keputusan itu sekaligus menganulir izin salat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya telah dikeluarkan.

Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah di Palembang, Rabu, mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang pada hari ini atas dasar peringatan Satgas Covid-19 karena Palembang masih zona merah.

"Jika tetap ada yang melaksanakan Shalat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga:Salat Idul Fitri di Rumah Bisa Sendiri atau Harus Berjemaah?

Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.

Selain pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2021 dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih) dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Selanjutnya, poin ketiga menyatakan SE Kemenag Palembang nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 yang mengatur Shalat Id berdasarkan zonasi Covid-19 tingkat kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan Salat Id," ujarnya.

Baca Juga:Jokowi dan Iriana akan Salat Idul Fitri di Istana Bogor Besok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak