Pemkot Palembang Tunda Pembayaran Tunjangan Pendapatan Pegawai, Ini Alasannya

Atas keputusan tersebut, TPP ASN selama tiga bulan terhitung Mei, Juni dan Juli TPP hanya dibayarkan sebesar 50 persen.

Riki Chandra
Minggu, 30 Mei 2021 | 18:15 WIB
Pemkot Palembang Tunda Pembayaran Tunjangan Pendapatan Pegawai, Ini Alasannya
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Palembang Ratu Dewa. [Dok.Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, menunda pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga bulan ke depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Palembang, Ratu Dewa mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mengefisiensikan anggaran keuangan daerah. Dana untuk TPP digunakan terlebih dahulu untuk pembayaran hutang.

Atas keputusan tersebut, TPP ASN selama tiga bulan terhitung Mei, Juni dan Juli TPP hanya dibayarkan sebesar 50 persen.

“Bahasanya bukan pemotongan, hanya penundaan pembayaran sebesar 50 persen dari total TPP. Mulai bulan ini pembayarannya tidak lagi 100 persen tapi hanya 50 persen,” katanya, dikutip dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga:Pulang Tahlilan Ayah, Pria di Palembang Tewas Usai Berduel

Menurut Dewa, penundaan ini juga melihat dari dampak pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi serapan pendapatan daerah Pemkot Palembang sejak awal 2020. Pemkot berjanji akan membayarkan sisa TPP itu di kemudian hari.

“Nanti setelah pendapatan daerah kembali normal akan segera dibayarkan,” katanya.

Dalam surat edaran nomor 17/SE/BPKAD/2021 yang ditandatangani Wali Kota Palembang, H Harnojoyo ada empat poin yang menjadi fokus pemerintah guna menekan anggaran yang keluar.

Pertama, menunda semua kegiatan yang sifatnya tidak mendesak, kedua mempercepat belanja daerah yang bersumber dari dana mandatory dari DAK, Bantuan Gubernur dan DID.

Ketiga, pengajuan permintaan pembayaran hanya akan diprioritaskan untuk listrik, air, telepon dan hal-hal yang sifatnya penting.

Baca Juga:Pemkot Palembang Mendadak Larang Salat Idul Fitri di Masjid Secara Total

“Di luar dari yang disebutkan permintaan pengajuan pembayaran pelaksanaan suatu kegiatan jika tidak memenuhi unsur itu tidak akan diproses lebih lanjut,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini