SuaraSumsel.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terus menyelidik kasus dugaan korupsi yang menyelimuti Badan Usaha Milik daerah atau BUMD Provinsi Sumatera Selatan, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Hari Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa seorang saksi yakni seorang notaris.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi tersebut berinisial S. Ia diperiksa penyidik Jampidsus pada Selasa (8/6/2021) hari ini.
"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku notaris," kata Eben kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:Palembang Masih Zona Merah, Satgas COVID 19 Minta Pemda Lebih Aktif
Saksi notaris S diperiksa guna mendalami terkait perencanaan dan pelaksanaan nota kesepahaman serta perjanjian kerjasama antara PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Pemeriksaan diharapkan menemukan fakta hukum baru guna mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi ini.
"Pemeriksaan saksi agar memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," sambungnya.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah lebih dahulu memeriksa Chairman of The Board SASec Indonesia, Joes Noerdin alias JN.
JN diketahui ialah adik kandung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang kini menjabat sebagai Wakil Komisi VII DPR RI.
Baca Juga:Belajar Tatap Muka SD/SMP di Palembang Dimulai Juli, Kantin Sekolah Wajib Tutup
JN diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (12/4) lalu.
Awalnya kasus ini disidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel, namun kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.