Pemkot Palembang dan Zuriyat Kiai Marogan Bersengketa Lahan Pulau Kemaro

Baik Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang dan Zuriyat Kiai Marogan menyatakan kepemilikan lahan Pulau Kemaro.

Tasmalinda
Rabu, 28 April 2021 | 10:06 WIB
Pemkot Palembang dan Zuriyat Kiai Marogan Bersengketa Lahan Pulau Kemaro
Bekas kamp penjajah Jepang di Pulau Kemaro [istimewa] Pemkot Palembang dan Zuriyat Kiai Marogan Bersengketa Lahan Pulau Kemaro

SuaraSumsel.id - Ssengketa Pulau Kemaro antara Pemerintah Kota Palembang dengan keturunan (zuriyat) Kiai Marogan siap difasilitasi DPRD Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Fadli, mengatakan pihaknya mendapat informasi jika Pemkot Palembang baru mengajukan pengukuran tanah di Pulau Kemaro yang sebelumnya diklaim masih dimiliki zuriyat Kiai Marogan.

"Pemkot Palembang dan zuriyat Kiai Marogan harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini," kata Syaiful.

Politisi PKS itu telah meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang saat reses, karena Pemkot Palembang mengklaim persoalan lahan untuk pengembangan wisata sudah clean and clear.

Namun, menurutnya, BPN menyatakan Pemkot Palembang baru mengajukan pengukuran, sehingga belum dapat dinyatakan telah clean and clear, sementara zuriyat Kiai Marogan bersikukuh sebagai pemilik sah pulau tersebut.

Baca Juga:Operasi Ketupat Musi 6-17 Mei, Perbatasan Sumsel Dijaga dari Pemudik

Kedua pihak harus dimediasi agar bertemu jalan keluar dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, dan rencananya mediasi digelar pada pekan depan.

Selain itu, ia menilai permasalahan Pulau Kemaro bukan hanya terkait sengketa tanah antara kedua belah pihak, namun juga terkait pelurusan sejarah tentang Kesultanan Palembang Darussalam yang selama ini masih simpang siur.

"Masyarakat mungkin tidak tahu sejarah Pulau Kemaro masih termasuk peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, zuriyat Kiai Marogan mengklaim sebagai pemilik sah Pulau Kemaro Palembang seluas 80 hektare, dan meminta pemerintah setempat menunda rencana pembangunan wisata air.

Legalitas kepemilikan Pulau Kemaro yang diklaim itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor REG/3863K/PDT/1987 yang telah memenangkan dua kali gugatan sengketa.

Baca Juga:Polda Sumsel Siapkan Empat Mobil Vaksinasi COVID 19 Datangi Lansia

Sedangkan Pemkot Palembang berencana membangun destinasi wisata air menyerupai Ancol di pulau tersebut, dan sudah mendapat dukungan langsung Kementerian Pariwisata.

Lahan yang akan dibangun wisata itu diklaim sebagai aset Pemkot Palembang dan saat ini sedang dilakukan penimbunan untuk membuat pantai buatan.(ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak