Pemkot Palembang dan Zuriyat Kiai Marogan Bersengketa Lahan Pulau Kemaro

Baik Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang dan Zuriyat Kiai Marogan menyatakan kepemilikan lahan Pulau Kemaro.

Tasmalinda
Rabu, 28 April 2021 | 10:06 WIB
Pemkot Palembang dan Zuriyat Kiai Marogan Bersengketa Lahan Pulau Kemaro
Bekas kamp penjajah Jepang di Pulau Kemaro [istimewa] Pemkot Palembang dan Zuriyat Kiai Marogan Bersengketa Lahan Pulau Kemaro

SuaraSumsel.id - Ssengketa Pulau Kemaro antara Pemerintah Kota Palembang dengan keturunan (zuriyat) Kiai Marogan siap difasilitasi DPRD Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Fadli, mengatakan pihaknya mendapat informasi jika Pemkot Palembang baru mengajukan pengukuran tanah di Pulau Kemaro yang sebelumnya diklaim masih dimiliki zuriyat Kiai Marogan.

"Pemkot Palembang dan zuriyat Kiai Marogan harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini," kata Syaiful.

Politisi PKS itu telah meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang saat reses, karena Pemkot Palembang mengklaim persoalan lahan untuk pengembangan wisata sudah clean and clear.

Namun, menurutnya, BPN menyatakan Pemkot Palembang baru mengajukan pengukuran, sehingga belum dapat dinyatakan telah clean and clear, sementara zuriyat Kiai Marogan bersikukuh sebagai pemilik sah pulau tersebut.

Baca Juga:Operasi Ketupat Musi 6-17 Mei, Perbatasan Sumsel Dijaga dari Pemudik

Kedua pihak harus dimediasi agar bertemu jalan keluar dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, dan rencananya mediasi digelar pada pekan depan.

Selain itu, ia menilai permasalahan Pulau Kemaro bukan hanya terkait sengketa tanah antara kedua belah pihak, namun juga terkait pelurusan sejarah tentang Kesultanan Palembang Darussalam yang selama ini masih simpang siur.

"Masyarakat mungkin tidak tahu sejarah Pulau Kemaro masih termasuk peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, zuriyat Kiai Marogan mengklaim sebagai pemilik sah Pulau Kemaro Palembang seluas 80 hektare, dan meminta pemerintah setempat menunda rencana pembangunan wisata air.

Legalitas kepemilikan Pulau Kemaro yang diklaim itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor REG/3863K/PDT/1987 yang telah memenangkan dua kali gugatan sengketa.

Baca Juga:Polda Sumsel Siapkan Empat Mobil Vaksinasi COVID 19 Datangi Lansia

Sedangkan Pemkot Palembang berencana membangun destinasi wisata air menyerupai Ancol di pulau tersebut, dan sudah mendapat dukungan langsung Kementerian Pariwisata.

Lahan yang akan dibangun wisata itu diklaim sebagai aset Pemkot Palembang dan saat ini sedang dilakukan penimbunan untuk membuat pantai buatan.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini