Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda, yakni terdakwa Riopaldi dituntut dua tahun dan terdakwa Hermanto tiga tahun pidana penjara.
Kronologisnya yang membuat tersangka ditahan bermula pada tahun 2016 terdapat kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial pada BKPSDM Kabupaten Muratara.
Dalam kegiatan tersebut di laksanakan di hotel Palembang selama enam hari, dan tidak dianggarkan pada DIPA tahun 2016 atas perintah dari Abdula Macik selaku Plt Sekda Kabupaten Muratara pada saat itu.
Lalu mereka membuat Spj fiktif kegiatan tersebut, seolah-olah dilaksanakan di Hotel 929 di Lubuklinggau, akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan di Hotel 929.
Baca Juga:Antisipasi Karhutla, 8 Kabupaten di Sumsel Ini Tetapkan Status Siaga
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera selatan, dan mengakibat kerugian Negara sebesar Rp 366.605.170,
Kontributor: Renaldi