SuaraSumsel.id - Menjelang magrib, Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya menahan empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dari empat orang yang ditahan, satu tersangka ialah seorang perempuan, Dwi Kridayani. Ia ditahan bersama tiga tersangka lainnya, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Dwi Kridayani yang digiring lebih awal oleh petugas menuju mobil yang disiapkan untuk membawanya ke lapas wanita di Jalan Merdeka Palembang.
Nampak berusaha keras menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media yang telah menunggunya di depan pintu utama Kejati Sumsel.
Baca Juga:Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan
Menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, Dwi Kridayani tampat tidak diborgol oleh petugas. Ia bersembunyi di belakang tubuh yang diduga merupakan pendamping hukum selama diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Saat di dalam mobil pun, Dwi masih berusaha menghindari sorotan kamera awak media dengan menutupi wajahnya dengan tas miliknya yang berukuran cukup besar.
Disusul dengan tiga tersangka lainny, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, yang langsung digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati untuk segera diantar ke rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH ketiganya akan ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
"Dilakukan penahanan 20 hari ke depan pada dua tempat berbeda. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan," ujar Khaidirman.
Baca Juga:Aset Daerah Milik Sumsel Bakal Disertifikasi Gandeng KPK
Kejati memang tengah gencar melakukan penyelidikan atas pembangunan masjid yang ditargetkan menjadi terbesar di Asia Tenggara. Dalam proses penyelidikan, Kejati menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 130 miliar dalam kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan kontruksi masjid.
Kontributor: Andika