Kasus Masjid Sriwijaya Senilai Rp 130 M Disidik, Pejabat Sumsel Diperiksa

Kejati mengusut kasus pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga rugikan negara Rp 130 Miliar, baik pejabat dan mantan pejabat di Sumsel diperiksa.

Tasmalinda
Jum'at, 05 Februari 2021 | 07:12 WIB
Kasus Masjid Sriwijaya Senilai Rp 130 M Disidik, Pejabat Sumsel Diperiksa
Desain Masjid Sriwijaya di Palembang [istimewa] Proyek pembangunan masjid ini disidik Kejati, sejumlah pejabat diperiksa.

SuaraSumsel.id - Pembangunan masjid Sriwijaya di Palembang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Proyek pembangunan ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 130 Miliar.

Sejumlah saksi baik pejabat dan mantan pejabat telah turut diperiksa.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan pihaknya memanggil mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir Ardani, Ketua Umum Yayasan Masjid Siriwijaya Zainal Berlian, Sekretaris Umum Lumassia hingga panitia bidang Ryan Fahlevi, dan Kepala Dispar Palembang Isnaini Madani.

"Satu saksi reaktif tes cepat, jadi pemeriksaannya ditunda, tapi yang lain tetap jalan," ujar Khaidirman seperti dilansir ANTARA, Jumat (5/1/2021).

Baca Juga:Isu Kudeta AHY, DPD Partai Demokrat Sumsel: Baru Tahu Ada Kader Ikut

Mantan Sekda Sumsel periode 2013-2016 Mukti Sulaiman diperiksa, karena masih menjabat Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sehingga dinilai mengetahui perencanaan pembangunan masjid tersebut.

Sedangkan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih Ardani diperiksa, ketika saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel. Ia dicecar Tim Pidsus Kejati Sumsel dengan 20 pertanyaan.

Menurut Khaidirman, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi berupa penyelewengan dana perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya seluas 20 hektare di Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Pembangunan masjid yang digadang-gadang terbesar se-Asia itu telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

"Kasus ini sudah kami naikkan ke penyidikan, modus pidananya bisa penggelapan, proyek fiktif atau mark up, nanti segera ditetapkan tersangkanya," kata Khaidirman menambahkan.

Baca Juga:Dua Nakes di Sumsel Muntah dan Kejang Usai Divaksin Sinovac Covid 19

Mantan Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel Ardani setelah menjalani pemeriksaan, mengaku Tim Pidsus Kejati Sumsel tidak spesifik menanyakan terkait Masjid Sriwijaya.

"Pertanyaannya seputar gugatan lahan di Jakabaring, karena saya dulu memang banyak menangani sengketa lahan, tidak khusus soal itu (Masjid Sriwijaya, Red)," katanya.

Sedangkan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan tidak mengetahui detail perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya, ia hanya mengetahui jika dana yang dibutuhkan untuk membangun masjid itu butuh Rp600 miliar.

"Dari yang dibutuhkan itu baru diberikan Rp50 miliar (2015) dan Rp80 miliar (2017) lewat skema hibah," ujarnya pula.

Ia menyebut mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya sejak 2018 karena murni masalah penganggaran, sebab pada saat bersamaan Sumsel juga sedang fokus mengawal agenda skala prioritas yakni Asian Games 2018 dan pembangunan LRT Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini