Ungkap Korupsi Masjid Sriwijaya Rp 130 M, Kejati Tetapkan Dua Tersangka

Kejati Sumatera Selatan berupaya mengungkapkan kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:35 WIB
Ungkap Korupsi Masjid Sriwijaya Rp 130 M, Kejati Tetapkan Dua Tersangka
Desain Masjid Sriwijaya di Palembang [istimewa] Di penyidikan kasus ini, Kejati tetapkan dua tersangka.

SuaraSumsel.id - Pengungkapan kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam pengungkapan kasus yang diprediksikan merugikan negara hingga Rp 130 miliar.

Kedua tersangka tersebut yakni Eddy Hermantodan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Ir Dwi Kridayani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka dianggap berperan dan bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang dikucurkan lewat dana hibah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi tahun 2015 dan 2017.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan karena masih dianggap korporatif dalam pemeriksaan.

Baca Juga:Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga

“Penyidik menetapkan keduanya berdasarkan alat bukti namun, untuk sementara keduanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan apakah perlu dilakukan pencekalan terhadap keduanya,” ungkap Khaidirman seperti dilansir dari Sumselupdate- jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).

Kedua tersangka sudah sejak dua bulan lalu setelah dilakukan penyidikan dengan puluhan orang menjadi saksi.

Berdasarkan bukti dokumen yang telah diperiksa dan bukti keterangan saksi, keduanya dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang krusial di masjid Sriwijaya.

“Keduanya sudah lebih dari dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik pidsus telah menganggap cukup untuk penetapan tersangka,” ujar dia.

Dari hasil penyidikan, masjid yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare (ha) sejak tahun 2015, diketahui sampai sejauh ini mangkrak.

Baca Juga:Catat, Ini Waktu Matahari Tanpa Bayangan Selama Lima Hari di Sumsel

Pihak Kejati menduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan masjid yang dikatakan terbesar di Asia Tenggara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini