Gawat! Kantor Pelayanan Satu Pintu Muratara Nunggak Listrik, Pimpinan Bolos

Ombudsman menemukan kondisi kantor yang jorok, tidak beroperasional dan pimpinan yang bolos.

Tasmalinda
Kamis, 04 Maret 2021 | 17:02 WIB
Gawat! Kantor Pelayanan Satu Pintu Muratara Nunggak Listrik, Pimpinan Bolos
Ilustrasi ASN. [Antara] Di Muratara, pelayanan kantor dihentikan, pimpinan bolos.

SuaraSumsel.id - Temuan yang tidak mengenakan terjadi di antor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mendapati kantor tersebut kotor, pelayanan dihentikan, menunggak pembayaran listrik sampai perilaku bolos pimpinannya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian mengatakan saat pihaknya sidak mendapati Kantor DPMPTSP Muratara dalam memalukan. Kantor kotor, listrik padam, dan hanya beberapa pegawai yang masuk kerja.

"Dinas PTSP itu perannya penting untuk mendongkrak PAD, bagaimana bisa Muratara maju, jika orang ingin investasi saja jadi terhambat hanya gara-gara listrik padam berhari-hari, bagaimana orang bisa percaya dan menanam modal di sini," ujarnya seperti dilansir ANTARA, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19

Berdasarkan keterangan para pegawai, listrik di Kantor DPMPTSP Muratara padam sejak 14 Januari 2021, akibat menunggak bayaran listrik sebesar Rp 2 juta ke PLN selama empat bulan.

Sehingga, sejak tanggal tersebut pelayanan yang diberikan bersifat manual.

Kondisi tersebut diperparah perilaku pimpinan dan kepala-kepala bidang yang mayoritas tinggal di Kota Lubuklinggau, tidak masuk kerja selama beberapa bulan terakhir, sehingga pelayanan masyarakat menjadi terhambat.

Selain itu, gaji para tenaga honorer juga terlambat selama berbulan-bulan dan sudah diadukan ke Seketaris Daerah Muratara, serta perilaku pimpinan itu telah dilaporkan ke inspektorat dan BKPSDM setempat, namun belum ada tindak lanjut.

M Adrian menyebut jika terbukti kepala dan beberapa ASN tidak masuk kerja lebih dari 45 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

Baca Juga:Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Ombudsman Sumsel meminta Pemkab Murarara bersikap tegas dengan persoalan DPMPTSP di wilayahnya, bukan mendiamkannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak