Gawat! Kantor Pelayanan Satu Pintu Muratara Nunggak Listrik, Pimpinan Bolos

Ombudsman menemukan kondisi kantor yang jorok, tidak beroperasional dan pimpinan yang bolos.

Tasmalinda
Kamis, 04 Maret 2021 | 17:02 WIB
Gawat! Kantor Pelayanan Satu Pintu Muratara Nunggak Listrik, Pimpinan Bolos
Ilustrasi ASN. [Antara] Di Muratara, pelayanan kantor dihentikan, pimpinan bolos.

SuaraSumsel.id - Temuan yang tidak mengenakan terjadi di antor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mendapati kantor tersebut kotor, pelayanan dihentikan, menunggak pembayaran listrik sampai perilaku bolos pimpinannya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian mengatakan saat pihaknya sidak mendapati Kantor DPMPTSP Muratara dalam memalukan. Kantor kotor, listrik padam, dan hanya beberapa pegawai yang masuk kerja.

"Dinas PTSP itu perannya penting untuk mendongkrak PAD, bagaimana bisa Muratara maju, jika orang ingin investasi saja jadi terhambat hanya gara-gara listrik padam berhari-hari, bagaimana orang bisa percaya dan menanam modal di sini," ujarnya seperti dilansir ANTARA, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19

Berdasarkan keterangan para pegawai, listrik di Kantor DPMPTSP Muratara padam sejak 14 Januari 2021, akibat menunggak bayaran listrik sebesar Rp 2 juta ke PLN selama empat bulan.

Sehingga, sejak tanggal tersebut pelayanan yang diberikan bersifat manual.

Kondisi tersebut diperparah perilaku pimpinan dan kepala-kepala bidang yang mayoritas tinggal di Kota Lubuklinggau, tidak masuk kerja selama beberapa bulan terakhir, sehingga pelayanan masyarakat menjadi terhambat.

Selain itu, gaji para tenaga honorer juga terlambat selama berbulan-bulan dan sudah diadukan ke Seketaris Daerah Muratara, serta perilaku pimpinan itu telah dilaporkan ke inspektorat dan BKPSDM setempat, namun belum ada tindak lanjut.

M Adrian menyebut jika terbukti kepala dan beberapa ASN tidak masuk kerja lebih dari 45 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

Baca Juga:Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Ombudsman Sumsel meminta Pemkab Murarara bersikap tegas dengan persoalan DPMPTSP di wilayahnya, bukan mendiamkannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini