Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Pemerintah Provinsi Sumatera Sselatan menetapkan status siaga pada tahun 2021.

Tasmalinda
Senin, 01 Maret 2021 | 15:47 WIB
Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun
Ilustrasi Karhutla. Pemerintah Sumsel menetapkan status karhula lebih cepat. [Antara/Bayu Agustari Adha]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2021 lebih cepat. Pada Maret ini, Sumatera Selatan atau Sumsel sudah menetapkan status karhutla.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat rapat kordinasi (Rakor) penetapan status siaga karhutla tahun ini di Mapolda Sumsel.

Dikatakan Herman Deru, jumlah desa rawan karhutla di Sumsel mengalami penurunan. Hal ini disebabkan karena pada tahun sebelumnya terdapat sekitar 140 desa sedangkan pada tahun ini, hanya sekitar 90 desa.

"Dengan jumlah desa tersebut, maka potensi kebakaran di Sumsel menurun. Hanya ada sekitar 90 desa dengan status rawan," ucapnya, Senin (1/3/2020).

Baca Juga:Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir

Ia mengungkapkan, karhutla lebih disebabkan karena luasan lahan yang tidak digarap alias lahan yang tidak produktif masih tinggi. Lahan-lahan yang tidak tanam, akan berpotensi terbakar karena tidak dibudidayakan oleh pemiliknya.

"Baik itu lahan yang tidak digarap milik masyarakat, perusahaan yang sudah memiliki izin konsesi namun tidak juga diusahakan atau dibudidayakan, termasuk tanah milik negara," sambung ia.

Bercermin dari karhutla tahun sebelumnya, luasan lahan yang terbakar di Sumsel juga mengalami penurunan.

Kata Herman Deru, upaya mencegah, mendetaksi dini akan lebih murah ketimbang melakukan pengendalian. Bisa dihitung jika dalam satu kali operasi penerbangan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghabiskan biaya mencapai Rp 200 juta.

"Dengan menetapkan status siaga karhutla, maka kesiapan unsur satuan tugas akan lebih terpadu. Sumsel juga bisa mendapatkan layanan peralatan, sarana dan prasarana pendukung dari pemerintah pusat," terang Deru.

Baca Juga:Juarsah Jadi Tersangka, Sekda Sumsel Nasrun Umar Jadi PLH Bupati Muara Enim

Pemerintah juga menekankan bagaimana agar petani mendapat solusi ketika tidak membakar lahan saat membuka lahan. Jika saat Pemerintah melarang masyarakat membakar, maka perlu menawarkan solusi atas kebutuhan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini