Gugatan Pilkada Lawan Kotak Kosong OKU Selatan Ditolak Mahkamah Konstitusi

Gugatan atas pemilihan kepala daerah (Pilkada) OKU Selatan ditolak Mahkamah Konstitusi

Tasmalinda
Rabu, 17 Februari 2021 | 07:35 WIB
Gugatan Pilkada Lawan Kotak Kosong OKU Selatan Ditolak Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Pilkada lawan kotak kosong. Gugatan Lawan kotak kosong Pilkada OKU Selatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Selasa (16/2/2021). 

Gugatan terhadap perolehan Pilkada dengan melawan kotak kosong ini pun dibacakan bersamaan vonis gugatan pada 29 Pilkada lainnya.

Adapun alasan penolakan perkara-perkara tersebut, dilansir dari ANTARA, disebabkan karena pemohonan tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 mengenai Pilkada.

Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian atau persidangan.

Baca Juga:Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya

Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, kabupaten Karo dengan dua perkara, Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar dengan dua perkara.

Selanjutnya permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan dengan 2 perkara, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay] Gugatan Pilkada OKU Selatan ditolak MK.
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay] Gugatan Pilkada OKU Selatan ditolak MK.

Perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat dengan dua perkara, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.

"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Pada Senin (15/2/2020 ), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Baca Juga:5 Kearifan Lokal Palembang Jadi Warisan Budaya, Salah Satunya Telok Abang

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini