Dua Sidang Gugatan Pilkada di Sumsel Ini Berlanjut di Mahkamah Konstitusi

Sidang gugatan dua pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan berlanjut di Mahkamah Konstitusi

Tasmalinda
Senin, 01 Februari 2021 | 11:22 WIB
Dua Sidang Gugatan Pilkada di Sumsel Ini Berlanjut di Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi [Suara.com/ Peter Rotti] Dua pilkada di Sumsel digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

SuaraSumsel.id - Hari ini, Senin (1/2/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan bagi dua gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan.

Berdasarkan jadwalnya, dua sidang gugatan Pilkada di Sumsel akan berlangsung di hakim panel 2, yakni hakim Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Di majelis hakim panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Banjar, Jambi, Sungai Penuh, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas Utara.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan untuk 22 permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan agenda mendengar keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Baca Juga:Sumsel Didorong Kembangkan Potensi Wisata Religi, Ini Alasannya

Selain panel 2, juga terdapat hakim panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung dan Solok.

"Kita langsung ke termohon, silakan menyampaikan jawabannya yang sudah diringkas," ujar Anwar Usman seperti dilansir ANTARA, Senin (1/2/2021).

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumba Barat, Malaka, Manggarai Barat, Yalimo, Waropen dan Balikpapan.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.

Baca Juga:Palembang Dilanda Hujan, Ini Daerah Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan

Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini