Otak Pembunuh Dedek Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Dedek Tak Terima

Pelaku pembunuhan Dedek divonis rendah.

Tasmalinda
Jum'at, 18 Desember 2020 | 11:43 WIB
Otak Pembunuh Dedek Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Dedek Tak Terima
Pengadilan kasus pembunuhan Pelajar Dedek di Lubuk Linggau [Renaldi/suara.com]

SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus pembunuhan sadis pelajar Dedek (15), di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis yang dinilai rendah oleh pihak keluarga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada dua orang pelaku dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/12/2020) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Andi Barkan menghukum WA (16) selaku otak pembunuhan sembilan tahun penjara.

Sementara rekannya RI alias Wan (17) divonis enam tahun penjara.

Baca Juga:Begini Tampang Sopir Bus Mayasari, Pembunuh Wanita Hamil di Tol Jagorawi

WA menurut majelis hakim melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP sementara RI alias Wan melanggar pasal 364 ayat (3) KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rodianah dan Zubaidi.

Sebelumnya JPU Rodianah menuntut WA selama 10 tahun penjara, sementara Zubaidi menuntut RI alias Wan dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.

Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan, meresahkan masyarakat, merugikan orang dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:Ibu Hamil yang Dikubur di Tepi Tol Ternyata Selingkuhan Sopir Bus Mayasari

Atas vonis tersebut, kedua pelaku yang menghadiri sidang secara daring, menyatakan menerima.

Ayah korban pembunuhan Abdie Hakim Perdana alias Dedek (15), Ardiyanto mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terpidana yakni WA (16) dan RI alias Wan (17), tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

“Hukuman yang dijatuhkan sebenarnya tidak seberapa apa, dibandingkan yang telah dibuat, dikarenakan sudah ada aturannya mau di gimana lagi,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Senada dikatakan, ibu korban Dedek, Mely Sri Sudewi. Sebenarnya ia ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa ampun.

Seperti diketahui pembunuhan terjadi Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di jalan samping Bandara Silampari Lubuklinggau.

Saat itu terdakwa WA mengemudikan sepeda motor Honda Beat milik korban Dedek, berboncengan tiga dengan Dedek ditengah dan Aldo Agustiawan (berkas terpisah) di belakang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak