SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus pembunuhan sadis pelajar Dedek (15), di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis yang dinilai rendah oleh pihak keluarga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis kepada dua orang pelaku dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/12/2020) kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Andi Barkan menghukum WA (16) selaku otak pembunuhan sembilan tahun penjara.
Sementara rekannya RI alias Wan (17) divonis enam tahun penjara.
Baca Juga:Begini Tampang Sopir Bus Mayasari, Pembunuh Wanita Hamil di Tol Jagorawi
WA menurut majelis hakim melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP sementara RI alias Wan melanggar pasal 364 ayat (3) KUHP.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rodianah dan Zubaidi.
Sebelumnya JPU Rodianah menuntut WA selama 10 tahun penjara, sementara Zubaidi menuntut RI alias Wan dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.
Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum.
Sedangkan yang memberatkan, meresahkan masyarakat, merugikan orang dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Ibu Hamil yang Dikubur di Tepi Tol Ternyata Selingkuhan Sopir Bus Mayasari
Atas vonis tersebut, kedua pelaku yang menghadiri sidang secara daring, menyatakan menerima.