Otak Pembunuh Dedek Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Dedek Tak Terima

Pelaku pembunuhan Dedek divonis rendah.

Tasmalinda
Jum'at, 18 Desember 2020 | 11:43 WIB
Otak Pembunuh Dedek Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Dedek Tak Terima
Pengadilan kasus pembunuhan Pelajar Dedek di Lubuk Linggau [Renaldi/suara.com]

Saat di perjalaan Aldo mengorok leher korban Dedek dari belakang dan menikamnya.

Mendengarkan suara ngorok, WA kaget, sehingga tidak konsentrasi mengemudi sepeda motor, hingga terbalik.

Setelah ketiganya terjatuh, Aldo langsung menusuk punggung Dedek lima kali, juga di bahu kanan dan bawah ketiak kanan. Setelah dipastikan Dedek tidak bergerak, kedua menyeret Dedek ke tepi kebun karet serta ditutupi daun kering dan rerumputan.

Aldo dan WA kemudian pulang melalui jalur ke arah Kantor Camat Lubuklinggau Selatan I. Mereka pulang ke kost Aldo di Jalan KBS Marga Mulya, WA kemudian pulang diantar Adi Munandar (berkas terpisah).

Baca Juga:Begini Tampang Sopir Bus Mayasari, Pembunuh Wanita Hamil di Tol Jagorawi

Aldo kemudian bertemu Rangga Julian Saputra (berkas terpisah) dan RI, menceritakan telah membunuh Dedek. Dini hari, Aldo, Rangga dan RI mengendarai mobil Toyota Agya membawa cangkul, selanjutnya menggali tanah dan menguburkan korban Dedek di kebun karet.

Keesokan harinya, Selasa, 2 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, WA datang ke kos Aldo bersama saksi NL. Serta diketahui sepeda motor milik korban telah dijual oleh terdakwa RI Rp2.900.000. Kemudian WA membayar hutang kepada NL Rp200 ribu, serta menebus laptop Acer yang digadaikan Rp800 ribu.

Reporter: Renaldi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak