Fakta-Fakta Ambulans Viral Bawa Seserahan Lamaran di Palembang

Polisi akhirnya menilang mobil ambulans tersebut.

Tasmalinda
Rabu, 21 Oktober 2020 | 08:56 WIB
Fakta-Fakta Ambulans Viral Bawa Seserahan Lamaran di Palembang
Ilustrasi ambulans. (Pixabay/arembowski)

SuaraSumsel.id - Video viral yang menggambarkan adegan seserahan proses lamaran pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan berbuntut panjang.

Pihak kepolisian akhirnya memeriksa dua orang yang diduga menyalahi aturan penggunaan kendaraan di jalan umum.

Ambulans yang seharusnya dipergunakan bagi layanan kesehatan dalam katagori genting malah diperuntukkan bagi sebuah proses lamaran pernikahan yang kemudian videonya viral di masyarakat.

Berikut fakta-fakta peristiwa ambulans tersebut:

Baca Juga:Piala Dunia U-20 di Palembang Tanpa Opening dan Closing

Polisi Menilang Ambulans

Tindakan ini disangkakan telah menyalahi peraturan perundangan berlalu lintas. Polrestabes Palembang juga telah menilang kendaraan tersebut.

Nampak, Selasa (21/10/2020) sore, kendaraan ambulans dengan nomor polisi BG 1164 RL berada di Polrestabes Palembang.

Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi mengatakan pihaknya menilang dan tidak akan menahan ambulans tersebut mengingat fungsinya sangat diperlukan saat situasi pandemi seperti saat ini.

“Tidak kita tahan, karena kasihan masih banyak masyarakat yang membutuhkan ambulans dan sewaktu-waktu pasti yang membutuhkan,"katanya Selasa,(20/10/2020).

Baca Juga:Bak Seorang Ratu, Wanita Ini Dinikahi Polisi dengan Mahar yang Super Mewah

Ambulans angkut hantaran pernikahan - (Twitter/@AREAJULID)
Ambulans angkut hantaran pernikahan - (Twitter/@AREAJULID)

Pemerintah Yakin Itu Milik Swasta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini