Didiskualifikasi, Petahana Ilyas Panji Alam-Endang Tempuh Jalur Hukum

Pasangan Petahana, Ilyas Panji Alam menempuh jalur hukum.

Tasmalinda
Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:32 WIB
Didiskualifikasi, Petahana Ilyas Panji Alam-Endang Tempuh Jalur Hukum
Pasangan petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (TimesIndonesia)

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Sumatera Selatan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU, Senin (13/10/2020) malam.

Penetapan ini mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua ini sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir serentak tahun ini.

Menanggapi ini, Kuasa Hukum Pasangan Petahanan Ilyas Panji Alam-Endang, Firly Darta memastikan akan menempuh jalur hukum atas surat keputusan KPU Ogan Ilir tersebut.

“Iya kami mempertanyakan sikap KPU ini, dan dipastikan akan menempuh jalur hukum atas keputusan ini,” ujar ia dihubungi Suarasumsel.id, Selasa (13/10/2020) ini.

Baca Juga:Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Sebut di UU Omnibus Law Ada Pasal Siluman

Jalur hukum ditempuh ialah mengugat surat keputusan KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Pihak pasangan petahana memiliki waktu tiga hari guna mengajukannya gugatan tersebut.

“Nantinya di MA, akan punya waktu 14 hari guna memutuskan gugatan atas surat keputusan tersebut,” sambung ia.

Firly juga menyatakan sebenarnya, pihaknya juga sudah mengklafirikasi atas laporan yang masuk ke Banwaslu Ogan Ilir tersebut kepada pihak KPU.

Misalnya, saat melakukan mutasi jabatan Seketaris Daerah (Sekda) maka hal tersebut sudah diklarifikasi kepada pihak KPU.

“Klarifikasi juga pada bantuan beras kerena pandemi covid 19, itu sudah diklarifikasi dna sudah selesai,” ujarnya.

Baca Juga:Datang Kondangan, Kris Jon Tiba-tiba Tikam Temannya Sendiri

KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU atas rekomendasi Bawaslu.

Pihak Bawaslu merekomendasi agar kepesertaan pasangan nomor urut 2 ini dibatalkan karena tidak memenuhi syarat peserta Pilkada Ogan Ilir serentak tahun ini.

Rekomendasi itu bermula dari laporan pasangan lawan Panca-Ardani, pada bulan lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini