Ketua LMND Palembang Ditetapkan Tersangka, LMND Tempuh Langkah Ini

Polisi menetapkan Ketua LMND sebagai tersangka.

Tasmalinda
Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:59 WIB
Ketua LMND Palembang Ditetapkan Tersangka, LMND Tempuh Langkah Ini
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian resort kota besar atau Polrestabes Palembang menetapkan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palembang, Amir Iskandar sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Senin (12/10/2020) malam.

Dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasatreskrim AKBP Nuryono, pengamanan unjuk rasa pada hari kelima, atau Senin (12/10/2020), sebanyak 65 orang.

“Kita mengevakuasi sejumlah pelajar, pemuda pada rasa unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja,” ujarnya, Senin malam.

Baca Juga:Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar

Dari 65 orang ini, satu orang berinisial AM, 24 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yakni 212 dan 213 KUHP.

“Ada beberapa alat bukti yang diamankan sekaligus keterangan saksi-saksi,” tutup Anom.

Polisi menyebut mengamankan sejumlah anak sekolah di stadion Kamboja, tersangka AM berupaya menghentikan tindakan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LMND Muhammad Asrul menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum atas penahanan Ketua LMND Palembang.

“Kami sangat terkejut, penetapan dilakukan pada malam hari. Lalu, pasal yang dikenakan sangat karet,” kata ia.

Baca Juga:Gas Air Mata Aparat Bubarkan Aksi Mahasiswa di DPRD Jambi

Ia pun mengintruksikan agar LMND se Indonesia bisa mengangkat isu penahanan sebagai bentuk represif dari aparat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini