Disdik Palembang Larang Guru Honor Ikut Aksi Tolak UU Ciptaker

Dinas Pendidikan Palembang mengeluarkan edaran guna melarang para guru mengikuti aksi tolak UU Omnibus Law.

Tasmalinda
Senin, 12 Oktober 2020 | 16:02 WIB
Disdik Palembang Larang Guru Honor Ikut Aksi Tolak UU Ciptaker
Ilustrasi guru honorer

SuaraSumsel.id - Surat berkop Dinas Pendidikan kota Palembang yang mengintruksi larangan kepada satuan pendidikan mengikuti aksi menolak Undang-Undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Surat bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Zulinto, S.Pd MM memuat 11  point, dengan pembuka surat menuliskan larangan mengikuti demontrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Berikut  kalimat pembuka isi suratnya : memperhatikan perkembangan unjuk rasa / demontrasi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat serta oknum pelajar yang telah menjurus kepada perilaku anarkis, untuk itu Dinas Pendidikan Kota Palembang yang menaungi pendidikan sekolah, PAUD/TK serta pendidikan dasar yakni Sekolah Dasar (SD) dan SMP mengikutruksikan melarang mengikuti aksi menolak UU Omnibus Law, Cipta Kerja.

Pada point lima intruksinya, Kepala Sekolah melarang para guru dan pegawai honor baik honor daerah, honor sekolah, honor yayasan, untuk ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa/demontrasi.

Baca Juga:Cegah Covid 19, PSSI Sumsel Hentikan Lima Kompetisi

Tulsisan melarang itupun ditulis huruf tebal.

Surat Kepala Dinas Pendiidkan kota Palembang (jepretan foto)
Surat Kepala Dinas Pendiidkan kota Palembang (jepretan foto)

Setelah point ini, Disdik menjelaskan pada point nomor 6 dan 7, yakni Kepala Sekolah harus terus melakukan kordinasi dengan pihak keamanan dalam memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak terprovokasi aksi unjuk rasa.

Pada point lainnya, Disdik Palembang menginstruksi agar sekolah wajib menciptakan ketenangan di sekolah masing-masing, kepala sekolah baik negeri ataupun swasta wajib memantau kegiatan belajar, kepala sekolah berkordinasi dengan orang tua guna menjaga agar anaknya tidak terprovokasi mengikuti unjuk rasa atau demontrasi.

Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan jika pihaknya bukan melarang menyampaikan pendapat, namun disebabkan para pelajar masih berusia di bawah umur.

“Surat edaran ini melihat dari sudut pendidikan, jika sudah dewasa maka boleh demo," ujarnya singkat.

Baca Juga:Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penolakan UU Omnibus Law

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak