SuaraSumsel.id - Surat berkop Dinas Pendidikan kota Palembang yang mengintruksi larangan kepada satuan pendidikan mengikuti aksi menolak Undang-Undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Surat bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Zulinto, S.Pd MM memuat 11 point, dengan pembuka surat menuliskan larangan mengikuti demontrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Berikut kalimat pembuka isi suratnya : memperhatikan perkembangan unjuk rasa / demontrasi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat serta oknum pelajar yang telah menjurus kepada perilaku anarkis, untuk itu Dinas Pendidikan Kota Palembang yang menaungi pendidikan sekolah, PAUD/TK serta pendidikan dasar yakni Sekolah Dasar (SD) dan SMP mengikutruksikan melarang mengikuti aksi menolak UU Omnibus Law, Cipta Kerja.
Pada point lima intruksinya, Kepala Sekolah melarang para guru dan pegawai honor baik honor daerah, honor sekolah, honor yayasan, untuk ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa/demontrasi.
Baca Juga:Cegah Covid 19, PSSI Sumsel Hentikan Lima Kompetisi
Tulsisan melarang itupun ditulis huruf tebal.
Setelah point ini, Disdik menjelaskan pada point nomor 6 dan 7, yakni Kepala Sekolah harus terus melakukan kordinasi dengan pihak keamanan dalam memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak terprovokasi aksi unjuk rasa.
Pada point lainnya, Disdik Palembang menginstruksi agar sekolah wajib menciptakan ketenangan di sekolah masing-masing, kepala sekolah baik negeri ataupun swasta wajib memantau kegiatan belajar, kepala sekolah berkordinasi dengan orang tua guna menjaga agar anaknya tidak terprovokasi mengikuti unjuk rasa atau demontrasi.
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan jika pihaknya bukan melarang menyampaikan pendapat, namun disebabkan para pelajar masih berusia di bawah umur.
“Surat edaran ini melihat dari sudut pendidikan, jika sudah dewasa maka boleh demo," ujarnya singkat.
Baca Juga:Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penolakan UU Omnibus Law