SuaraSumsel.id - Peristiwa-peristiwa penting terjadi di sepanjang 2023 di Sumatera Selatan (Sumsel). Selama setahun tersebut, peristiwa-peristiwa ini pun mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.
Pantaslah sejumlah peristiwa ini menjadi rangkuman kaleidoskop sepanjang tahun 2023. Berikut kaleidoskop Sumsel yang dirangkum suarasumsel.id:
1. Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Sepanjang tahun 2023, korupsi di tubuh lembaga yang mengurusi bidang keolahragaan menjadi perhatian publik. Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya ialah mantan ketua umum (Ketum) KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.
Dua tersangka lainnya, mantan seketaris umum KONI Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir. Keduanya telah melaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam dakwaan keduanya diketahui dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel ini telah merugikan negara mencapai Rp3,4 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebutkan tidak mampu mempertanggungjawabkan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel atas pencarian deposito dan uang atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.
Keduanya dikenakan pasal primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Bagikan Deviden Rp 6 Miliar, PT Pulau Subur Bakal Bangun Pabrik Minyak Goreng di Sumsel
Pasal berlapisnya Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Batal jadi tuan rumah Piala Dunia
Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat telah kali batal menjadi tuan rumah even bergengsi dan internasional, Piala dunia.
Stadion Jakabaring Palembang dinyatakan batal menjadi tuan rumah yang mempertemukan timnas melawan Brunei Darussalam oleh PSSI.
Pembatalan karena Sumsel dinilai tidak memenuhi Salah satu syarat laga internasional ialah tidak adanya gangguan, seperti halnya udara yang buruk.
Catatan kegagalan menjadi tuan rumah menambah urutan kegagalan Sumsel yang pernah ditunjuk menjadi tuan rumah piala dunia u-23, namun perhelatan tersebut batal digelar di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar Tak Mau Terima Gaji Bulanannya
-
Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel Sampaikan 7 Rekomendasi Agar Karhutla Tak Terulang Setiap Tahun
-
Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ
-
Mantan Kadispora Akui Hanya Rp10 Miliar Ada LPJ dari Rp37,5 Miliar Dana Hibah KONI
-
Petinggi KONI Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Miliar dari Dana Hibah Pemprov Sumsel
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama