SuaraSumsel.id - Peristiwa-peristiwa penting terjadi di sepanjang 2023 di Sumatera Selatan (Sumsel). Selama setahun tersebut, peristiwa-peristiwa ini pun mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.
Pantaslah sejumlah peristiwa ini menjadi rangkuman kaleidoskop sepanjang tahun 2023. Berikut kaleidoskop Sumsel yang dirangkum suarasumsel.id:
1. Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Sepanjang tahun 2023, korupsi di tubuh lembaga yang mengurusi bidang keolahragaan menjadi perhatian publik. Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya ialah mantan ketua umum (Ketum) KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.
Dua tersangka lainnya, mantan seketaris umum KONI Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir. Keduanya telah melaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam dakwaan keduanya diketahui dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel ini telah merugikan negara mencapai Rp3,4 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebutkan tidak mampu mempertanggungjawabkan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel atas pencarian deposito dan uang atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.
Keduanya dikenakan pasal primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Bagikan Deviden Rp 6 Miliar, PT Pulau Subur Bakal Bangun Pabrik Minyak Goreng di Sumsel
Pasal berlapisnya Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Batal jadi tuan rumah Piala Dunia
Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat telah kali batal menjadi tuan rumah even bergengsi dan internasional, Piala dunia.
Stadion Jakabaring Palembang dinyatakan batal menjadi tuan rumah yang mempertemukan timnas melawan Brunei Darussalam oleh PSSI.
Pembatalan karena Sumsel dinilai tidak memenuhi Salah satu syarat laga internasional ialah tidak adanya gangguan, seperti halnya udara yang buruk.
Catatan kegagalan menjadi tuan rumah menambah urutan kegagalan Sumsel yang pernah ditunjuk menjadi tuan rumah piala dunia u-23, namun perhelatan tersebut batal digelar di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar Tak Mau Terima Gaji Bulanannya
-
Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel Sampaikan 7 Rekomendasi Agar Karhutla Tak Terulang Setiap Tahun
-
Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ
-
Mantan Kadispora Akui Hanya Rp10 Miliar Ada LPJ dari Rp37,5 Miliar Dana Hibah KONI
-
Petinggi KONI Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Miliar dari Dana Hibah Pemprov Sumsel
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change