SuaraSumsel.id - Peristiwa-peristiwa penting terjadi di sepanjang 2023 di Sumatera Selatan (Sumsel). Selama setahun tersebut, peristiwa-peristiwa ini pun mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.
Pantaslah sejumlah peristiwa ini menjadi rangkuman kaleidoskop sepanjang tahun 2023. Berikut kaleidoskop Sumsel yang dirangkum suarasumsel.id:
1. Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Sepanjang tahun 2023, korupsi di tubuh lembaga yang mengurusi bidang keolahragaan menjadi perhatian publik. Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya ialah mantan ketua umum (Ketum) KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.
Dua tersangka lainnya, mantan seketaris umum KONI Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir. Keduanya telah melaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam dakwaan keduanya diketahui dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel ini telah merugikan negara mencapai Rp3,4 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebutkan tidak mampu mempertanggungjawabkan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel atas pencarian deposito dan uang atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.
Keduanya dikenakan pasal primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Bagikan Deviden Rp 6 Miliar, PT Pulau Subur Bakal Bangun Pabrik Minyak Goreng di Sumsel
Pasal berlapisnya Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Batal jadi tuan rumah Piala Dunia
Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat telah kali batal menjadi tuan rumah even bergengsi dan internasional, Piala dunia.
Stadion Jakabaring Palembang dinyatakan batal menjadi tuan rumah yang mempertemukan timnas melawan Brunei Darussalam oleh PSSI.
Pembatalan karena Sumsel dinilai tidak memenuhi Salah satu syarat laga internasional ialah tidak adanya gangguan, seperti halnya udara yang buruk.
Catatan kegagalan menjadi tuan rumah menambah urutan kegagalan Sumsel yang pernah ditunjuk menjadi tuan rumah piala dunia u-23, namun perhelatan tersebut batal digelar di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar Tak Mau Terima Gaji Bulanannya
-
Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel Sampaikan 7 Rekomendasi Agar Karhutla Tak Terulang Setiap Tahun
-
Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ
-
Mantan Kadispora Akui Hanya Rp10 Miliar Ada LPJ dari Rp37,5 Miliar Dana Hibah KONI
-
Petinggi KONI Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Miliar dari Dana Hibah Pemprov Sumsel
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?