SuaraSumsel.id - Kasus dugaan dana hibah KONI Sumsel pada tahun 2021 berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dalam persidangan tersebut menghadirkan empat saksi diantaranya mantan kadispora, Akhmad Yusuf Wibowo. Dalam sidang diakui saksi jika ada dana hibah dari Pemprov Sumsel terhadap KONI tersebut tidak disertai laporan pertanggungjawabannya (LPJ).
Kasus ini menjerat dua terdakwa yakni Suparman Roman serta Akhmad Thahir.
Di hadapan Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, Akhmad Yusuf mengakui pencairan tahap ketiga dan keempat namun tidak terdapat laporan pertanggungjawaban, pencairan pada tahap pertama dan kedua.
Baca Juga: Pengakuan Polisi di Sumsel Bripka Edi Arogan Ancam Pengendara Pakai Sajam Sampai Viral
Ahmad Yusuf Wibowo menyebutkan khusus untuk KONI Sumsel dirinya mengaku tidak tahu siapa sosok yang mengintervensi untuk segera dicairkan dana hibah tahap ketiga dan keempat.
“Gubernur saat itu meminta agar segera dicairkan untuk kepentingan kegiatan PON, sementara dari KONI juga mendesak untuk dicairkan juga,” ungkap saksi Ahmad Yusuf Wibowo dalam sidang
“Itu saya tahu dari staf saya saat itu,” tuturnya.
Mejelis pun akhirnya mempertanyakan peran dari saksi yang kemudian menjadikan dua terdakwa terjerat pasal korupsi.
“Peran anda sangat sentral disini, mestinya harus ada LPJ tahap pertama dan kedua dahulu, baru boleh dicairkan untuk tahap ketiga dan keempat, itu sudah salahi aturan,” kata hakim anggota Ardian Angga SH MH.
Baca Juga: Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
Saksi Yusuf Wibowo sebagai Kadispora dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel dengan baik.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pengakuan Polisi di Sumsel Bripka Edi Arogan Ancam Pengendara Pakai Sajam Sampai Viral
-
Mantan Kadispora Akui Hanya Rp10 Miliar Ada LPJ dari Rp37,5 Miliar Dana Hibah KONI
-
Bripka Edi Ancam Pengendara Pakai Sajam, Bermula Lakalantas Mobil Dikendarai Anak
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA Pertanyakan Kerugian Negara
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Pembangunan Gedung Baru Palembang Indah Mall Disoal: Tak Punya Dokumen Lingkungan?
-
Bongkar Praktik Parkir Liar di Palembang: Ada Jejak Setoran hingga ke Ketua RT
-
Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Tanpa Syarat, Cek Linknya Sekarang!
-
Promo Baby Milk Fair Alfamart: Susu SGM, Frisian Flag hingga Morinaga Turun Harga Drastis
-
Bank Sumsel Babel Gelar Developer Gathering: Teken Akad Kredit Massal