SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel.
Kedua terdakwa Suparman Roman yang merupakan Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (11/12/2023). Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Sianipar, jaksa membacakan dakwaan kedua terdakwa.
Suparman dan Ahmad Tahir telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.
JPU terdapat terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih.
Dalam dakwaan juga disebutkan pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa, yakni pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Suparman Romans mengatakan ia dan terdakwa Ahmad Tahir, tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Suparman mengungkapkan bila yang dilakukannya semata-mata adanya kelemahan dalam administrasi.
“Tidak ada maksud melakukan penyimpangan, kami akui ada kelemahan kami dalam hal administrasi mudah-mudahan ada pertimbangan dari majelis hakim,” ungkap Suparman melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Baca Juga: Lebih Pilih Prabowo Subianto, Basis Jokowi di Sumsel Tak Suka Ganjar Pranowo?
Berita Terkait
-
Warga Sumsel Dihimbau Kembali Pakai Masker Agar Terhindar Covid 19
-
Pemilu Rentan Pengaburan Informasi, Mafindo Edukasi Anti Hoaks pada Mahasiswa Palembang
-
Razia Dites Urine di Eks Lokalisasi Ternama Kampung Baru, Puluhan Pengunjung Positif Narkoba
-
Jadi Kampung Anti Narkoba, Puluhan Pengunjung Eks Kampung Baru Positif Narkoba Saat Dirazia
-
Saat Digitalisasi BRImo Menerobos Pasar Tradisional Sampai Kalangan Profesional Palembang
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang
-
PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas
-
SD Negeri vs Swasta di Palembang 2026, Mana yang Lebih Bagus dan Berapa Biayanya?