SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel.
Kedua terdakwa Suparman Roman yang merupakan Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (11/12/2023). Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Sianipar, jaksa membacakan dakwaan kedua terdakwa.
Suparman dan Ahmad Tahir telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.
JPU terdapat terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih.
Dalam dakwaan juga disebutkan pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa, yakni pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Suparman Romans mengatakan ia dan terdakwa Ahmad Tahir, tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Suparman mengungkapkan bila yang dilakukannya semata-mata adanya kelemahan dalam administrasi.
“Tidak ada maksud melakukan penyimpangan, kami akui ada kelemahan kami dalam hal administrasi mudah-mudahan ada pertimbangan dari majelis hakim,” ungkap Suparman melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Baca Juga: Lebih Pilih Prabowo Subianto, Basis Jokowi di Sumsel Tak Suka Ganjar Pranowo?
Berita Terkait
-
Warga Sumsel Dihimbau Kembali Pakai Masker Agar Terhindar Covid 19
-
Pemilu Rentan Pengaburan Informasi, Mafindo Edukasi Anti Hoaks pada Mahasiswa Palembang
-
Razia Dites Urine di Eks Lokalisasi Ternama Kampung Baru, Puluhan Pengunjung Positif Narkoba
-
Jadi Kampung Anti Narkoba, Puluhan Pengunjung Eks Kampung Baru Positif Narkoba Saat Dirazia
-
Saat Digitalisasi BRImo Menerobos Pasar Tradisional Sampai Kalangan Profesional Palembang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?