- Polda Bengkulu menyita 1.500 dus minyak goreng Minyakita hasil pengemasan ulang ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi.
- Pelaku memanipulasi label kemasan dan barcode serta mengisi volume minyak tidak sesuai takaran untuk mengecoh konsumen masyarakat.
- Polisi mengamankan alat produksi dan sedang mendalami jaringan distribusi terkait praktik pemalsuan produk kebutuhan pokok tersebut saat ini.
SuaraSumsel.id - Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng bersubsidi bermerek Minyakita di Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 1.500 dus produk yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Jika mengacu pada kemasan umum Minyakita (1 dus berisi 12 kemasan @1 liter), jumlah tersebut setara sekitar 18.000 liter. Namun, pihak kepolisian belum merinci secara resmi total liter dalam setiap dus yang diamankan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, produk yang beredar tersebut tidak sesuai dengan izin edar.
“Minyak kita oplosan ini tidak sesuai izin edar. Bukan hanya itu, isi kemasan minyak kita ini sendiri tidak sesuai dengan volume,” ujar Herman, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan minyak curah sebagai bahan utama, kemudian mengemas ulang ke dalam kemasan yang menyerupai Minyakita.
Kemasan tersebut dibuat semirip mungkin dengan produk resmi, sehingga berpotensi mengecoh konsumen di pasaran.
Selain itu, ditemukan pula dugaan manipulasi pada label kemasan.
AKBP Herman Sopian mengungkapkan, pelaku menutup barcode milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta logo halal resmi, lalu menggantinya dengan identitas lain.
“Label barcode BPOM dan logo halal MUI ditutup atau ditempel ulang dengan kertas tahan air, yang mencantumkan PT Cikal Indonesia yang berdomisili di Bandung, padahal produksi repacking berada di Bengkulu,” jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
Padahal, pada kemasan asli Minyakita, tercantum perusahaan resmi seperti PT Eru Satria Oil (Bandung) dan PT Minyaku Sawit Indonesia (Dumai). Perbedaan barcode dan nomor registrasi menjadi salah satu indikasi ketidaksesuaian produk.
Volume Tidak Sesuai
Selain dugaan pemalsuan label, polisi juga menemukan bahwa isi minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan volume yang tertera. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk alat pengemasan, tangki penampungan, serta kemasan siap edar. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan distribusi serta pihak lain yang diduga terlibat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng bersubsidi, termasuk memeriksa kondisi kemasan, label, serta memastikan produk diperoleh dari jalur distribusi resmi.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa praktik pemalsuan produk kebutuhan pokok masih terjadi dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
Tag
Berita Terkait
-
Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
-
Daftar SPKLU Sumbagsel 2026: 64 Lokasi Charger di Sumsel, Jambi & Bengkulu Didukung Listrik Andal
-
Dari Mengasuh Anak Majikan ke Kursi Terdakwa: Kisah Refpin, ART yang Dituduh Cubit Anak DPRD
-
ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
-
Detik-Detik Penembakan Lima Petani di Pino Raya, Hari Kerja yang Berubah Menjadi Luka
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison