SuaraSumsel.id - Mantan Kadispora Sumatera Selatan (Sumsel), Akhmad Yusuf Wibowo mengungkapkan jika dari Rp37,5 miliar dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021, yang rugikan negara senilai Rp3,4 miliar.
Sidang kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/12/2023) yang mana JPU menjerat dua orang terdakwa atas nama Suparman Sekretaris KONI Sumsel serta Ahmad Tahir ketua harian KONI Sumsel.
Dalam sidang saksi Yusuf mengaku jika dirinya tidak pernah menerima apapun dari pihak manapun baik berupa ataupun.
“Tidak pernah menerima apapun baik barang atau uang yang mulia,” kata Yusuf dalam sidang.
“KONI mengusulkan dana hibah sebesar Rp95 miliar, dan dari hasil rapat TAPD diputuskan Rp12,5 Miliar, yang dituangkan dalam keputusan Gubernur,” pungkasnya.
“Yang mengusulkan pencairan tahap 1, KONI Sumsel ditujukan ke gubernur melalui dispora,” ungkapnya.
“Setelah cair, kewajiban penerima dana hibah, adalah membuat Laporan pertanggung jawaban belanja dana hibah secara rinci,” imbuhnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
JPU hadirkan tiga orang saksi lainnya Basyuni PNS Dispora, Devi Susanti Bendahara Dispora dan Febriani PNS BPKAD Sumsel.
Baca Juga: Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
Ditahap kedua dicairkan lagi sekitar Rp8 Miliar, diakuinya pencairan tahap kedua tidak memenuhi syarat, namun tetap dicairkan karena untuk alokasi PON Papua.
“Pada pencairan kedua setelah kegiatan selesai baru dilengkapi LPJ sebagai syarat pencairan,” jelasnya.
Lalu ada pengusulan kedua sebesar Rp25 miliar yang juga dicairkan sesuai mekanisme tahap pertama.
“Total yang digelontorkan ke KONI Sumsel sebesar Rp37,5 Miliar, ada pertanggungjawaban, namun hanya Rp10 miliar, sisanya belum ada LPJ,” tukasnya.
JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih,” tegas JPU.
Pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
-
Bripka Edi Ancam Pengendara Pakai Sajam, Bermula Lakalantas Mobil Dikendarai Anak
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA Pertanyakan Kerugian Negara
-
Brigadir TO Tak Bisa Mengelak Ditemukan Bukti Setubuhi Mahasiswi di Indekos
-
Auto Warga Macan Lindungan Emosi, Pengendara Alphard Nekat Lintasi Jalan Baru Dicor
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
Terkini
-
Mulai 13 September, Palembang Kini Punya Rute Langsung ke Malaysia Bersama Malindo Air
-
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Raih 3 Penghargaan Internasional
-
Kolaborasi BRI dan Kementerian, Wujudkan Balai Latihan Kerja untuk Warga Binaan Nusakambangan
-
Ngeri! Anak Kandung Gorok Leher Ibu di OKU Timur, Warga Geger Saat Mengetahui Motifnya
-
Sumsel Dipuji Ketum KORPRI Nasional: Tuan Rumah PORNAS XVII 2025 yang Paling Siap