- Pengadilan Tipikor Palembang memvonis mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono 8 tahun 6 bulan penjara pada Selasa, 5 Mei 2026.
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek LRT Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp74 miliar dalam masa pembangunannya.
- Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp25,6 miliar atau diganti hukuman penjara tambahan selama 6 tahun penjara.
SuaraSumsel.id - Putusan kasus korupsi proyek LRT di Palembang akhirnya dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026). Sidang yang dinanti itu menjadi penentu nasib mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Prasetyo terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Selisih hukuman yang cukup jauh itu langsung menjadi sorotan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Pitriadi saat membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar.
“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim.
Kasus ini berkaitan dengan proyek LRT Palembang, salah satu proyek strategis nasional yang dibangun untuk mendukung perhelatan Asian Games. Di balik proyek tersebut, terungkap adanya praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp74 miliar.
Dalam persidangan, hakim menilai terdakwa memiliki peran dalam terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Perbedaan antara tuntutan dan vonis bukan hal yang jarang terjadi dalam proses peradilan. Namun, dalam perkara dengan nilai kerugian besar seperti ini, disparitas tersebut kerap memunculkan perhatian publik.
Baca Juga: 7 SD Swasta Terbaik di Seberang Ulu Palembang, Dekat LRT dan Biaya Masuknya Ramah di Kantong
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proyek besar pemerintah tidak sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan. Pengawasan yang lemah dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi, bahkan pada proyek yang memiliki nilai strategis tinggi.
Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum belum tentu berakhir. Pihak-pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding.
Kini, publik menanti apakah putusan ini akan menjadi akhir dari perkara, atau justru membuka babak baru dalam proses hukum kasus korupsi LRT Palembang.
Berita Terkait
-
7 SD Swasta Terbaik di Seberang Ulu Palembang, Dekat LRT dan Biaya Masuknya Ramah di Kantong
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Naik LRT Palembang 2025: Ini Jalur, Harga Tiket dan Cara Mudah Keliling Kota Pempek
-
Gangguan di Jalur Bumi Sriwijaya-Bandara, Perjalanan LRT Sumsel Tertunda
-
Sidang Perdana Korupsi LRT Sumsel Digelar Januari 2025, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?