- Pengadilan Tipikor Palembang memvonis mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono 8 tahun 6 bulan penjara pada Selasa, 5 Mei 2026.
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek LRT Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp74 miliar dalam masa pembangunannya.
- Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp25,6 miliar atau diganti hukuman penjara tambahan selama 6 tahun penjara.
SuaraSumsel.id - Putusan kasus korupsi proyek LRT di Palembang akhirnya dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026). Sidang yang dinanti itu menjadi penentu nasib mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Prasetyo terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Selisih hukuman yang cukup jauh itu langsung menjadi sorotan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Pitriadi saat membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar.
“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim.
Kasus ini berkaitan dengan proyek LRT Palembang, salah satu proyek strategis nasional yang dibangun untuk mendukung perhelatan Asian Games. Di balik proyek tersebut, terungkap adanya praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp74 miliar.
Dalam persidangan, hakim menilai terdakwa memiliki peran dalam terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Perbedaan antara tuntutan dan vonis bukan hal yang jarang terjadi dalam proses peradilan. Namun, dalam perkara dengan nilai kerugian besar seperti ini, disparitas tersebut kerap memunculkan perhatian publik.
Baca Juga: 7 SD Swasta Terbaik di Seberang Ulu Palembang, Dekat LRT dan Biaya Masuknya Ramah di Kantong
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proyek besar pemerintah tidak sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan. Pengawasan yang lemah dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi, bahkan pada proyek yang memiliki nilai strategis tinggi.
Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum belum tentu berakhir. Pihak-pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding.
Kini, publik menanti apakah putusan ini akan menjadi akhir dari perkara, atau justru membuka babak baru dalam proses hukum kasus korupsi LRT Palembang.
Berita Terkait
-
7 SD Swasta Terbaik di Seberang Ulu Palembang, Dekat LRT dan Biaya Masuknya Ramah di Kantong
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Naik LRT Palembang 2025: Ini Jalur, Harga Tiket dan Cara Mudah Keliling Kota Pempek
-
Gangguan di Jalur Bumi Sriwijaya-Bandara, Perjalanan LRT Sumsel Tertunda
-
Sidang Perdana Korupsi LRT Sumsel Digelar Januari 2025, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama