- Jaksa menuntut tiga terdakwa korupsi KUR BSI OKI di PN Palembang pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Para terdakwa dituntut hukuman penjara hingga 9 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
- Kasus penyimpangan penyaluran dana bagi petani tambak udang ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.
Angka inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR BSI tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Syaifudin juga muncul terkait dugaan pemberian fee dalam proses penyaluran KUR.
Syaifudin disebut menerima sekitar Rp68,669 juta dari Sapriyadi Susanto atas bantuannya dalam mempermudah penyaluran KUR. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Perkara ini kemudian berkembang hingga menyeret tiga terdakwa dengan peran berbeda, yakni pihak pengelola PT KIM dan pihak internal bank yang berkaitan dengan proses penyaluran pembiayaan.
Baca Juga:5 Fakta Baru Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Kades Ungkap PT KIM Bukan Kelompok Tani
Tiga terdakwa bakal mengajukan pledoi
Setelah tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Artinya, perkara tersebut belum memasuki tahap putusan.
Majelis hakim masih akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, alat bukti, serta seluruh fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa. Dengan demikian, tuntutan hingga 9 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan jaksa pada Kamis (20/8/2026) belum merupakan hukuman akhir bagi ketiga terdakwa.
Perkara dugaan korupsi KUR BSI ini kini memasuki fase penting. Di satu sisi, jaksa meminta hukuman penjara dan uang pengganti miliaran rupiah; di sisi lain, para terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menentukan putusan akhir.
Baca Juga:Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong