Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong

Tiga terdakwa menjalani sidang kasus korupsi dana KUR Bank Syariah Indonesia senilai Rp9,5 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tasmalinda
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:29 WIB
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar disidang, petani tambak udang teken dokumen kosong
Baca 10 detik
  • Tiga terdakwa menjalani sidang kasus korupsi dana KUR Bank Syariah Indonesia senilai Rp9,5 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.
  • Penyimpangan terjadi selama periode 2022 hingga 2023 pada penyaluran pembiayaan petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
  • Jaksa mengungkap petani diminta menandatangani dokumen kosong serta pengajuan kredit tetap disetujui meski syarat administrasi belum terpenuhi.

SuaraSumsel.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia senilai Rp9,5 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/5/2026).

Tim jaksa penuntut umum dari Kejari OKI menyebut para petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira diduga diminta menandatangani dokumen kosong saat proses pengajuan pembiayaan berlangsung.

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing bernama Syaifudin, Liswan, dan Sapriyadi Susanto.

Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.

Baca Juga:Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Dalam sidang yang dipimpin hakim Sangkot Lumban Tobing, jaksa membeberkan dugaan proses pembiayaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Perkara disebut bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di BSI KCP Tulang Bawang Unit II.

Namun jaksa menyebut pengajuan tersebut tetap disetujui meski diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting.

“Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Fakta itu langsung menjadi sorotan karena dana KUR seharusnya menjadi program pembiayaan untuk membantu usaha rakyat kecil, termasuk petani tambak udang.

Baca Juga:Tiga Nama di Balik Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar, Pegawai Bank hingga Bos Perusahaan

Negara Disebut Rugi Rp9,5 Miliar

Jaksa juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan pembiayaan usaha rakyat yang semestinya digunakan untuk mendukung sektor produktif masyarakat.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Publik pun menanti fakta-fakta lain yang bakal terungkap dalam persidangan kasus KUR tambak udang tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak