- Pemerintah pusat dan DPR RI sedang membahas wacana pengalihan pembiayaan gaji guru PPPK Kota Palembang ke APBN.
- Kepala BKPSDM Kota Palembang Adi Zahri menyatakan pemda belum menerima aturan resmi atau petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.
- Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi meringankan beban APBD Kota Palembang dan memperluas ruang fiskal pembangunan daerah.
SuaraSumsel.id - Wacana pengalihan pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palembang ke pemerintah pusat masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah pusat dan DPR RI. Namun hingga kini, Pemerintah Kota Palembang mengaku belum menerima aturan resmi terkait pelaksanaannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adi Zahri, mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih sebatas rencana dan belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis). “Rencana itu dari pemerintah pusat dan DPR. Sementara juklak dan juknisnya belum ada. Kami juga belum menerima surat dari KemenPAN-RB,” kata Adi Zahri, Rabu (19/8/2026).
Menurut Adi, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka pembiayaan gaji guru PPPK akan dialihkan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan skema tersebut, beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung melalui APBD Kota Palembang berpotensi berkurang. “Kalau benar nanti menjadi APBN, tentu akan membuat APBD kita menjadi agak ringan,” ujarnya.
Baca Juga:Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang
Adi juga merinci, dari total 5.502 guru PPPK di Kota Palembang, sebanyak 5.156 orang merupakan guru PPPK penuh waktu, sementara 346 lainnya berstatus paruh waktu.
Meski demikian, Pemkot Palembang menegaskan masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme, waktu pelaksanaan, serta aturan teknis pengalihan tersebut.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap struktur anggaran daerah. Jika benar direalisasikan, pemerintah daerah dapat memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mengalokasikan anggaran ke sektor lain, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur sekolah, hingga penguatan fasilitas belajar.
Di sisi lain, para guru PPPK juga masih menunggu kepastian terkait status pembiayaan dan skema penggajian yang akan diterapkan apabila kebijakan ini resmi diberlakukan.
Hingga saat ini, wacana pengalihan pembiayaan guru PPPK ke APBN masih menjadi pembahasan di tingkat pusat dan belum memiliki keputusan final yang mengikat daerah.
Baca Juga:Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook