- Kejari Lubuk Linggau mengamankan 42 amplop saat menyelidiki dugaan pungutan liar dana BOSP di Disdikbud pada 18 Agustus 2026.
- Inspektorat Kota Lubuk Linggau membebastugaskan tiga pegawai berinisial A, V, dan F untuk diperiksa terkait pelanggaran administrasi pencairan dana.
- Kejaksaan menyerahkan penanganan kasus ini kepada inspektorat karena temuannya berkaitan dengan tata kelola administrasi yang tidak sesuai peraturan.
SuaraSumsel.id - Sebanyak 42 amplop ditemukan dalam pengamanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Temuan tersebut muncul saat kejaksaan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar dalam proses pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, mengatakan tiga pegawai Disdikbud yang terkait dalam perkara tersebut, yakni A, V dan F, kini dibebastugaskan dari jabatan. Ketiganya masing-masing merupakan kepala bidang, kepala seksi dan staf. “Kami juga sekarang sedang mengumpulkan bahan pemeriksaan. Kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, termasuk juga saksi dari kepala sekolah dan yang lainnya,” kata Erwin saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejari Lubuk Linggau mengamankan sejumlah pegawai dan barang bukti dari kantor Disdikbud pada Selasa (18/8/2026).
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, sebelumnya menjelaskan pengamanan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar oleh oknum PNS Disdikbud terhadap kepala sekolah SD dan SMP di Kota Lubuk Linggau.
Baca Juga:Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?
Pada hari kejadian, tim penyelidik mendapat informasi mengenai adanya pertemuan kepala sekolah dengan pegawai Disdikbud untuk mengurus surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pencairan dana BOSP Reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Ketika tiba di kantor Disdikbud, penyelidik menemukan sejumlah kepala sekolah yang disebut sedang menunggu surat rekomendasi tersebut.
Di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), tim kemudian menemukan sejumlah amplop. Dari hasil pengamanan, 14 amplop ditemukan dari A, 16 amplop lainnya sudah dalam keadaan terbuka dan tidak berisi, 11 amplop dari F, serta satu amplop dari V.
Namun, Kejari belum menyimpulkan bahwa seluruh amplop tersebut merupakan pungutan liar. Armein mengatakan amplop-amplop itu tidak memiliki nama sehingga pihaknya tidak bisa langsung berasumsi mengenai siapa pemberi maupun penerimanya.
Berdasarkan klarifikasi awal, uang yang ditemukan disebut sebagai uang tanda terima kasih yang diberikan secara sukarela oleh kepala sekolah. Kejari menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
Dari penyelidikan awal, kejaksaan menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses penerbitan rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan pencairan dana BOSP.
Kejari menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Karena temuan yang diperoleh pada tahap awal dinilai berkaitan dengan tata kelola administrasi, Kejari menyerahkan penanganan laporan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sementara itu, tiga pegawai yang direkomendasikan untuk diperiksa kini dibebastugaskan.